TRIBUNNEWS.COM -- Pernyataan calon presiden 02, Prabowo Subianto dan BPN yang menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 dari KPU hingga tak lagi mempercayai MK menuai perhatian dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi ( MK), Prof Mahfud MD.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Prabowo Subianto menganggap selama penyelenggaraan Pemilu 2019 telah terjadi banyak kecurangan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," tegas Prabowo Subianto di acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Prabowo mengatakan, selama ini, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) telah mengumpulkan beberapa bukti terkait kecurangan yang terjadi.
Di antaranya permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos, hingga salah hitung di website KPU.
Meski menyebut adanya kecurangan, Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan tak akan melaporkan atau mengajukan gugatan kepada MK.
Pasalnya, menurut Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.
''Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Pernyataan Fadli Zon ini pun mengungkit kembali kisah Pilpres 2014, yang mana saat itu Prabowo Subinato berpasangan dengan Hatta Rajasa.
BACA SELENGKAPNYA >>>>>