News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pengamat: Masyarakat Akan Menilai Lain Kepada Prabowo Jika BPN Tak Mau Lakukan Gugatan Ke MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga Uno ditemani tim BPN memberikan keterangan dalam acara Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta,Selasa (14/5/2019). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena dianggap penuh kecurangan. Warta Kota/Feri Setiawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Arlan Siddha menyayangkan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menolak hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dosen dari Universitas Jenderal Achmad Yani ini, selaku lembaga independen penyelenggara pemilu, KPU sudah melakukan proses pemilu sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi.

Bila ada dugaan kecurangan, kata dia, perlu menempuh mekanisme hukum sesuai dengan konstitusi yang ada di Indonesia melalui Bawaslu.

Baca: Polri Jamin Keamanan Saat Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Pada 22 Mei 2019

Bahkan jika tidak juga, kata dia, bisa mengadukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan dugaan kecurangan tersebut.

Namun, jika tidak akan menempuh jalan hukum tersebut, maka itu akan sia-sia bagi BPN yang selama ini berteriak teriak curang.

"Berarti sia-sia saja BPN berteriak-teriak curang selama ini. Karena pembuktian tersebut harus bisa dibuktikan di hadapan MK," kata Arlan Siddha kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).

Dia tegaskan, penyelesaian sengketa oleh MK sudah diatur dalam mekanisme hukum.

Jadi, menurut dia, tidak perlu ragu lagi BPN dalam melakukan gugatan hasil pilpres ini ke MK.

Baca: Dituding Incar Harta Muzdalifah, Fadel Islami Pamerkan Pekerjaannya yang Mentereng!

Dia menilai, inilah kesempatan untuk membuktikan kepada publik jika BPN melakukan gugatan hasil Pilpres.

"Saya khawatir jika BPN terus berteriak curang tapi tidak bisa membuktikan dan tidak mau melakukan gugatan kepada MK, masyarakat akan menilai lain kepada Prabowo. Dan berimbas pada partai pengusung dianggap tidak gentle dalam berdemokrasi," tegasnya.


Kehilangan kepercayaan terhadap hukum

uru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengungkapkan alasannya.

Menurut Dahnil Anzar pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

Baca: Haikal Hassan Tidak Bisa Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Karena Sedang Umrah

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” kata dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dahnil Anzar Simanjuntak berpendapat proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.

Baca: Tersinggung Akibat Diacungi Racun Putas, Seorang Pria Kejar dan Tembak Tetangganya

Dahnil mengatakan pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu.

“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu, Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” katanya.


Tidak akan dibawa ke MK

Dikutip dari kompas.com, Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, kata dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai langkah konkret kubu 02 setelah KPU mengumumkan hasil pemilu nantinya.

Baca: Hari ini, Polisi Akan Periksa Politikus Gerindra Permadi

Baca: Alasan Politikus Gerindra Permadi Tak Hadiri Pemanggilan Bareskrim Hari Ini

Pasalnya, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu dari KPU.

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Syafi'i mengatakan, Prabowo pernah mengumpulkan bukti kecurangan sampai 19 truk dokumen C1 pada Pilpres 2014.

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, MK tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut satu per satu.

Baca: Hari Ini, Penyidik Periksa Politikus Gerindra Permadi Terkait Laporan Kivlan Zen

Baca: PDI-P Raup 30 Persen Suara di Sulawesi Barat, Gerindra Setengahnya

Alasannya ketika itu, kata dia, karena bukti yang dibawa tidak akan mengubah hasil akhir perolehan suara secara signifikan.

"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk. Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu," ujar Syafi'i.

"Jadi MK enggak," tambah dia.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU.

Baca: Ramai Pernyataan Kivlan Zen & Arief Poyuono Soal SBY, Ini Reaksi Demokrat dan Gerindra

Baca: Soal Arief Poyuono, Gerindra Minta Demokrat Berbesar Hati: Sama seperti kalau Ada Twit Andi Arief

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Hingga Selasa (14/5/2019) malam, hasil rekapitulasi 19 provinsi telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 14 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 5 provinsi.

Sementara ini, jumlah perolehan suara Jokowi Ma'ruf unggul dengan 37.341.145 suara.

Baca: Golkar Dapat Suara Terbanyak di Gorontalo, Disusul NasDem dan Gerindra

Baca: Gerindra Minta Demokrat Mundur, TKN: Kami Welcome Terima Demokrat

Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 22.881.033 suara.

Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.460.112.

Namun, BPN belakangan mengklaim, berdasarkan data sistem informasi Direktorat Satgas BPN, perolehan suara Prabowo-Sandi unggul.

Hingga Selasa (14/5/2019), pasangan Prabowo-Sandiaga disebut memperoleh suara sebesar 54,24 persen atau 48.657.483 suara. Sedangkan pasangan Jokowi-Ma-ruf Amin memperoleh suara sebesar 44,14 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini