News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tolak Hasil Pemilu 2019, Prabowo juga Tak Mau ke MK, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga Kubu Jokowi

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain akan menolak hasil Pemilu 2019, Prabowo juga tak mau mengajukan gugatan ke MK. Apa tanggapan pengamat, MK, Mahfud MD, hingga kubu Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pemilu 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, hasil Pemilu 2019 yang akan ditolak hanyalah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Calon presiden nomor urut 02 itu menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu.

Hal tersebut dikatakannya dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Kecurangan itu, kata Prabowo, terjadi mulai dari masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo.

Baca: TERBARU Hasil Rekapitulasi KPU dari 27 Provinsi: Jokowi-Maruf 55,59%, Prabowo-Sandi 44,41%

Baca: APDI Tantang Jokowi dan Prabowo Berlomba Tunjukan Kepedulian Bantu Petugas KPPS yang Terkena Musibah

Baca: Tanggapan Sejumlah Pihak soal Prabowo yang Akan Tolak Hasil Pemilu 2019 oleh KPU jika Ada Kecurangan

Baca: Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019, Jokowi Serahkan ke KPU, Ini Respons Sandiaga, Demokrat hingga KPU

Rupanya, selain akan menolak hasil Pilpres 2019, Prabowo juga enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, dikutip dari Kompas.com, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.

Lantas, apa tanggapan dari MK sendiri terkait pernyataan Prabowo, termasuk Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua MK, pengamat, hingga kubu Jokowi.

Berikut Tribunnews.com merangkum kumpulan pernyataan beberapa pihak terkait soal Prabowo yang enggan mengajukan gugatan ke MK?

1. Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon

Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memberikan keterangan pers terkait kedatangannya ke Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019). (Tribunnews/JEPRIMA)

Ada alasan kenapa Prabowo yang akan menolak hasil Pemilu 2019 juga enggan mengajukan sengketa ke MK.

Menurut anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia.

Pihaknya juga tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara Pilpres.

Hal ini, kata Fadli Zon, merujuk pada 'pengalaman' mereka pada Pilpres 2014.

"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi."

"Di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat, Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan Pilpres," ujar Fadli, Rabu (15/5/2019).

Masih kata Fadli Zon, saat pihaknya mengajukan gugatan sengketa ke MK pada 2014, bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak dibuka saat persidangan.

"Tidak ada gunanya itu MK, karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres, apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua."

"Mungkin tidak semualah tapi sebagian," ucap Fadli.

2. Ketua MK, Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman berikan keterangan mengenai kesiapan MK menghadapi perkara Pemilu 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019) (Tribunnews.com/Lendy Ramadhan)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ikut buka suara terkait kubu Prabowo yang tidak percaya pada MK dalam mengadili sengketa pemilu.

Anwar mengatakan, dalam hal ini, MK hanya bisa mengingatkan, semua pihak harus mengikuti mekanisme yang konstitusional.

"Ya begini, kalau MK kan pasif, yang jelas kita semua harus mengikuti konstitusi, hukum yang berlaku," ujar Anwar, Rabu (15/5/2019).

Mengenai kekecewaan pendukung Prabowo soal cara MK menangani sengketa pemilu pada Pilpres 2014, Anwar mengatakan, pada dasarnya Ketua MK tidak bisa mengomentari putusan yang sudah dijatuhkan.

"Namun, yang jelas sebuah putusan pro-kontra akan ada. Sampai kapan pun seorang hakim atau pengadilan dalam menjalankan putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata dia.

3. Mantan Ketua MK, Mahfud MD

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Menurut mantan Ketua MK, Mahfud MD, merupakan hak politik Prabowo bila capres nomor urut 02 itu enggan mengajukan gugatan ke MK, asal tidak melanggar hukum.

Namun, menurut Mahfud MD, setiap kecurangan yang dalam Pemilu, sebaiknya dilaporkan melalui jalur konstitusi yaitu MK.

"Terserah Pak Prabowo saja. Itu hak politik dia bersikap begitu asal tidak dilakukan dengan melanggar hukum," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2019).

"Tapi seharusnya jika ada kecurangan dalam pemilu, ya bawa saja ke MK jika nanti sudah ditetapkan oleh KPU," sambung dia.

Dengan begitu, Mahfud berpandangan, masyarakat dapat menilai kinerja MK sebagai sebuah lembaga yang kredibel atau tidak.

"Masyarakat nanti kan bisa menilai, MK itu bisa dipercaya atau tidak," tutur dia.

4. Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie (ISTIMEWA)

Mantan ketua MK lainnya, Jimly Asshiddiqie juga menilai, walau Prabowo enggan mengajukan gugatan ke MK, akan lebih baik bila keduanya, Prabowo dan Sandi ikut meredakan ketegangan politik.

"Jika tidak mau ke MK, ya tidak apa-apa, kan itu hak konstitusional juga."

"Namun, menjadi wajib bagi mereka (Prabowo-Sandi) untuk meredakan ketegangan," ujar Jimly kepada Kompas.com, Kamis (16/5/2019).

Jimly menjelaskan, langkah Prabowo yang enggan berperkara ke MK merupakan representasi dari kekecewaan dan kemarahan pada hasil Pilpres 2019.

Untuk itu, lanjutnya, seluruh pihak lebih baik tidak merespons kekecewaan Prabowo tersebut yang bisa memperkeruh suasana.

"Seluruh pihak harus menghargai juga kalau dia (Prabowo) tidak mau ke MK, itu hak konstitusionalnya dia."

"Pihak lain jangan memanaskan sikapnya Prabowo, jadi menanglah dengan kehormatan, supaya kalah pun dengan kehormatan," katanya.

5. Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily

Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (19/3/2019). (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan, kubu Prabowo tidak memiliki bukti kecurangan di Pemilu 2019 sehingga enggan berperkara di MK.

Ia mengatakan, sikap Prabowo yang seperti itu menunjukkan mereka tidak mau mengikuti proses yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

Ace menduga, keengganan kubu Prabowo untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK karena khawatir ditolak oleh MK lagi seperti yang terjadi pada Pilpres 2014.

"Atau kedua, memang mereka tidak memiliki sikap mental yang tidak siap kalah sehingga selalu membangun narasi kecurangan agar tidak kehilangan muka di depan para pendukungnya," lanjut dia.

6. Pengamat Ray Rangkuti

Ray Rangkuti (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti berpendapat, BPN justru akan merugi bila tidak mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Menurutnya, BPN tetap perlu mengungkap berbagai dugaan kecurangan dalam Pemilu untuk dibuktikan di pengadilan.

Namun, jika akhirnya BPN tetap tidak mau ke MK, tegas dia, tak ada lagi cara kecuali menerima hasil pemilu atau Pilpres.

"Dan dengan begitu mereka juga kehilangan hak moral untuk meminta masyarakat melakukan gugatan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Srihandriatmo Malau/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Christoforus Ristianto/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini