TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, rencana untuk tidak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK) baru sebuah kemungkinan.
Kepastian terkait hal itu akan disampaikan secara langsung oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca: TKN: BPN Melakukan Gerakan Berkelit dan Cari-cari Alasan
Baca: BPN Diminta TKN Pakai Jalur Hukum Bila Ada Kecurangan, Bambang Widjayanto: Jika Mekanismenya Kurap?
Meski akan diputuskan langsung oleh Prabowo-Sandiaga, Fadli mengatakan pengalaman gugatan ke MK pada Pilpres 2014 akan menjadi pertimbangan.
Ketika itu bukti-bukti yang dibawa pihak Prabowo tidak didalami oleh MK.
"Bahkan waktu itu hard evidence sudah disiapkan, bahkan untuk materainya saja habis bermiliar-miliar waktu itu," kata dia.
Jika pada akhirnya tidak menggugat ke MK, Fadli mengatakan pihaknya akan menyerahkan kepada masyarakat untuk bersikap.
Namun, dia tidak menjelaskan apa yang akan dilakukan masyarakat setelah selesai penghitungan nanti.
"Rakyat yang memiliki sikap. Itu kan ada yang memilih, yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan puluhan juta," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon: Kepastian Gugat MK atau Tidak Akan Disampaikan Prabowo dan Sandiaga"
Penulis : Jessi Carina