KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 25 Mei 2019 jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke MK.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019.
Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.
"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (re: umumkan), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul
Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Jumat 17 Mei 10.00 WIB, Data Masuk 86,11%
"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.
Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.
Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.
BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya Mahkamah Konstitusi
Dikutip dari Wartakotalive, sebelumnya, Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Muhamad Syafii mengatakan, pihaknya tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syafii mengatakan, pihaknya tidak percaya Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti laporang kecurangan itu secara objektif.
"Mahkamah Konstitusi, enggak," kata anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Prabowo Subianto, menurutnya, memiliki pengalaman buruk dengan MK pada Pilpres 2014 lalu.
Laporan dugaan kecurangan yang disampaikan ke MK, katanya, tidak diproses karena dalih hasilnya tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres.
"Kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya, sampai 19 truk plano C1," ucapnya.
Penolakan MK lima tahun lalu itu, menurut Syafii, membuat BPN Prabowo-Sandi ragu membawa dugaan kecurangan kali ini ke MK.
Ia yakin bukti dokumen kecurangan yang akan diajukan tidak akan diperiksa.
"Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. 19 truk saja mereka tidak sanggup, apalagi lebih," ucapnya.
"Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," tambahnya.
Menurut Syaffi, langkah yang dilakukan BPN menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2019, akan diserahkan kepada rakyat.
"Nanti rakyat akan tunjukkan apa maunya, dengan kedaulatan yang dimilikinya, ketika kita sudah memastikan UU Dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," beber Syafii.
Syafii tidak menjelaskan sikap rakyat yang dimaksud itu.
Namun, menurutnya ada waktu yang tepat untuk memutuskan bagaimana menyikapi keputusan rakyat terhadap dugaan kecurangan pemilu.
"Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi, ada tanggal mainnya," cetusnya.
KPU Terbukti Salah Input Data Situng
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019) menyatakan KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng.
Ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Gugatan ini dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara terlapor dari pihak KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rachmat Bagja mengatakan Situng harus diperbaiki secepatnya.
"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," kata Rachmat Bagja.
Menurutnya, kalau dari sisi C1 tidak ada masalah.
“Upload dokumen rekapitulasi itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah adalah tabulasinya, entry atau input data," jelasnya.
Jadi, kata Rachmat, ada permasalahan di tim yang meng-entry data. "Itu harus diperbaiki, hati-hati," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPU: Presiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan Tanggal 25 Mei 2019", Wartakotalive dengan judul "KPU Bakal Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 25 Mei 2019, Jika Hal Ini Tidak Terjadi".