TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap menolak tidak dikenal dalam koridor norma proses pemilu, ketika kandidat sudah masuk dalam arena kontestasi pemilu.
Demikian ditegaskan Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).
Apalagi, kata anggota DPR RI ini, diikuti dengan sikap tidak mengajukan gugatan atas hasil KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sikap menolak ini tidak punya makna apa-apa, selain dari menunjukan sikap yang kekanak-kanakan," ujar Andreas Pareira.
Kalau menganggap ada pelanggaran, kata dia, maka laporkan ke Bawaslu dan buktikan didalam mekanisme dan proses pemilu ini.
Dia ingatkan, sikap menolak tidak punya konsekuensi apa terhadap pemilu.
Baca: Hari Ini, Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Baca: Hendropriyono: Target Mereka Bukan Saya atau Pak Jokowi Tapi Sasarannya Ingin Hancurkan NKRI
Karena itu proses rekapitulasi harus tetap berjalan sampai selesai di KPU.
Kalau Prabowo Subianto- Sandiaga Uno mau mengugat, dia mempersilakan untuk dibawa ke MK.
Tapi, tegas dia, jika langkah yang ditempuh di luar mekanisme UU, maka itu melanggar konstitusi.
"Ibaratnya pertandingan bola, kalau sudah di lapangan kemudian menolak mekanisme dan prosedur, kemudian main di luar lapangan yang sudah ditetapkan, sama dengan inkonstitusinal," tegasnya.
BPN Tak Akan Sengketakan Ke MK
Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Dahnil menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.
“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).
Dahnil berpendapat proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.
Dahnil mengatakan pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu.
“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu, Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” pungkasnya.