Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf merespon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang mengusulkan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kecurangan Pilpres 2019.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Abdul Kadir Karding menilai BPN Prabowo-Sandiaga lebih baik mengurungkan niat atau mengubur dalam-dalam usulan membentuk Tim Pencari Fakta Pilpres 2019.
Baca: Dari 10 Kecamatan di Jakarta Timur, Jokowi-Maruf Hanya Unggul di 1 Kecamatan dari Prabowo-Sandiaga
Sebab, TKN sudah transparan dengan membuka ke publik sistem penghitungan suara yang dimiliki.
"Tapi BPN malah melakukan gerakan berkelit, menghindar dan cari-cari alasan tiada henti ketika didesak hal serupa," kata Karding kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, BPN Prabowo-Sandiaga juga tidak bisa membuktikan dengan data dan fakta soal kecurangan yang kata mereka bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif.
Malah, BPN Prabowo-Sandiaga sibuk memberikan pernyataan di media sosial dan melakukan manuver jungkir balik pembentukan opini publik.
"Rapat pleno di KPU mendatang seharusnya bisa mereka gunakan untuk mengadu data rekapitulasi. Jadi lebih baik BPN harus datang dan membawa data-data yang mereka punya. Termasuk temuan-temuan yang katanya ada kecurangan," ungkap Karding.
"Kami dari TKN sudah pasti datang dan dengan senang hati menanti kehadiran BPN," tambahnya.
Namun, jika BPN Prabowo-Sandiaga tak berani juga, kebutuhan soal TPF gugur dengan sendirinya, dan permintaan membentuk TPF adalah permintaan yang mengada-ada.
"Jangan juga sampai mendesak presiden untuk menerbitkan Keppres kalau mereka juga masih malu-malu buka data," jelas Karding.
Baca: BPN Sebut TKN Aneh karena Hanya Komentari Kecurangan Pemilu di Satu Desa
Karding pun mengapresiasi kerja penyelenggaraan pemilu tetap sesuai prosedur dan profesional.
"Meski ada beberapa kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu, tapi KPU dan Bawaslu telah bekerja independen, profesional dan sesuai tahapan dan juga sesuai aturan yang ada," imbuhnya.