Tenaga Ahli Staf Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Ngabalin membantah pernyataan Fadli Zon terkait gugatannya ke MK pada saat Pilpres 2014 silam.
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat bantahan dari Ali Ngabalin.
Diketahui Fadli Zon menyatakan bahwa peran MK dalam hal pemilihan presiden (pilpres) tidak pernah efektif.
Bukan tanpa sebab Fadli Zon menyebut MK tidak efketif.
Fadli Zon menyebut MK tidak efektif karena berkaca pada Pilpres 2014 lalu.
Menurutnya, pada tahun 2014 lalu pihaknya telah telah menyampaikan sejumlah bukti kecurangan ke MK.
Bukti-bukti kecurangan itu disimpan dalam sejumlah kontainer.
Namun saat itu, kata Fadil Zon, MK justru tidak membuka satu boks pun.
"MK itu tidak pernah efektif," ucap Fadli Zon beberapa waktu lalu.
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK jadi percuma lah MK itu ga ada gunanya," sambungnya.
Berdasarkan pengalaman tahun 2014, Fadli Zon pun merasa yakin bahwa calon presiden dan wakil calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak akan menempuh jalur MK.
"Karena pengalaman yang lalu saya saya yakin bahwa Pak Prabowo-Sandiaga tidak akan menempuh jalan MK," terangnya.
Ali Ngabalin yang pada saat itu merupakan kader Partai Golkar dan masuk dalam koalisi Merah Putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membantah pernyataan Fadli Zon.
Bantahan itu disampaikan Tenaga Ahli Staf Utama Kantor Staf Kepresidenan ini dalam program Prime Talk Metro TV.
Ali Ngabalin memang tak menampik bahwa dirinya saat itu ikut menjadi bagian dari tim koalisi Merah Putih.
Ia juga tak membantah bahwa koalisi Merah Putih menyiapkan sejumlah bukti kecurangan untuk diserahkan ke MK.
Namun Ali Ngabali memastikan bahwa jumlah bukti itu tidak sampai berkontainer-kontainer.
"Nggak, nggak, nggak ini mengigau ini Fadli lagi mengigau mimpi kali," kata Ali Ngabalin.
"Memang ada beberapa data-data yang disiapkan waktu itu dalam koalisi Merah Putih tapi ga sampai kontainer-kontaeiner, adalah separuh boks, orang saya yang bawa ke MK," tambahnya.
Ali Ngabalin juga membantah bila bukti-bukti kecurangan itu tidak diperiksa oleh MK.
Hanya saja, kata Ali Ngabalin, bukti-bukti tersebut dinilai belum cukup kuat.
"Waktu itu dibuka, periksa tapi memang kan kami tidak cukup kuat datanya bukti-bukti yang ada," tandasnya.
Mahfud MD ingatkan jangan anggap MK main-main
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.
Hal itu disampaikan Prabowo Subianto dalam acara penyampaian kecurangan Pilpres 2019 yang digelar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Selasa (14/5/2019) kemarin di Hotel Grand Sahid Jaya.
Prabowo Subianto mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat menerima ketidakadilan.
"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya.
Simak Video tanggapan Ali Ngabalin menit 21:15
Menurut Mahfud MD, menolak hasil penghitungan resmi KPU sebetelunya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).
"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.
Dikatakannya, bila hal tersebut terjadi maka KPU bisa langsung mengesahkannya.
"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yurids sudah selesai tidak ada maaslah," tuturnya.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, secara politik memang kerap ada pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.
Tidak fair apabila tidak terima namin tidak mau menunjukkan bukti-bukti atau adu data.
"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.
"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya.
Namun bila hal itu belum membuat merasa puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.
Dikatakannya bahwa MK bisa saja mengubah suara.
Hal itu pun dilakukan Mahfud MD semasa menjabat sebagai Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.
"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susuananya ranking 1, 2, 3," tambahnya.
Mahfud MD menegaskan hal itu dapat dilakukan bila terdapat bukti yang kuat.
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.
Mahfud MD pun menyebut bahwa jangan menganggap MK tidak dapat melakukan hal itu.
"Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR," katanya.
"Waktu itu aktif dia terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan di KPUnya, kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia waktu itu," sambungnya.
Mahfud MD menambahkan, peran Mk dalam hal itu tidak main-main.
"Jangan dikira di MK itu main-main, yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa. Berapa gubernur yang saya batalkan, bupati. Itu bisa asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti," tandasnya.
(TribunJakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bantah Pernyataan Fadli Zon Terkait MK di Pilpres 2014, Ali Ngabalin: Mengigau Ini Lagi Mimpi Kali