TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan merampungkan rekapitulasi penghitungan suara di Pemilu 2019 dalam waktu dekat. Rencananya, pada Rabu 22 Mei 2019, akan diumumkan hasil Pemilu 2019.
"Jadi, kayaknya tetap 22 Mei baru selesai," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, kepada wartawan, Minggu (19/5/2019).
Rencananya, pada hari Minggu (19/5/2019) ini, KPU RI menjadwalkan menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di lima provinsi dan satu Pemilihan Luar Negeri (PLN).
Adapun, lima provinsi tersebut, yaitu Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Maluku, Riau, dan Papua. Sementara, 1 PPLN yang masuk dalam daftar rekap adalah PPLN Kuala Lumpur.
Baca: Manajer Repsol Honda Bereaksi soal Kabar Bakal Dipecatnya Jorge Lorenzo'
Baca: Raditya Dika Sebut Anaknya Sudah Bisa Biayai Diri Sendiri, Berikut Sumber Penghasilannya
Setelah merampungkan proses rekapitulasi, lembaga penyelenggara pemilu itu akan menandatangani lembaran dokumen rekapitulasi hasil pemilu. Menurut dia, proses penandatanganan itu membutuhkan waktu.
Hal ini, kata dia, penandatanganan tidak hanya dilakukan oleh para komisioner, tetapi juga para saksi dari peserta pemilu. Di setiap provinsi, terdapat tiga dokumen berita acara yang perlu diteken, yaitu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, lembaran DPD, dan DPR.
“Butuh beberapa hari. Tiap berita acara itu 6-10 halaman yang tiap halaman harus ditandatangani,” tambah Pramono.