TRIBUNNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019 mendatang.
Sementara itu, pada tanggal 22 Mei 2019, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Penetapan yang dilakukan KPU ini meliputi penetapan calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif terpilih.
Penetapan dilakukan sesuai jadwal apabila tidak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, KPU telah melakukan rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga nasional.
Proses rekapitulasi tersebut dilakukan sejak pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 dan dijadwalkan selesai pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang.
Apabila dalam penetapan hasil rekapitulasi suara terdapat sengketa, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.
Kemungkinan paling cepat KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26 - 28 Mei 2019.
"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama tiga hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya."
Baca: Ini Penjelasan KPU Soal Skema Penetapan Capres-Cawapres Terpilih
Baca: Hasil Akhir Pilpres 2019 Pleno KPU di 29 Provinsi, Jelang 22 Mei, Jokowi Kuasai 18 Provinsi
"Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Peserta yang ingin mengajukan sengketa diberikan batas waktu selama tiga hari yakni dari tanggal 22 Mei-25 Mei 2019.
Apabila dalam kurun waktu tiga hari tersebut ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK, maka KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan MK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.
Sementara untuk Pileg, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa wajib dijalankan KPU paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut diterbitkan.
Pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilakukan pada 20 Oktober 2019.
KPU terus melakukan rekapitulasi suara di 34 provinsi dan 130 wilayah di luar negeri.
Hingga hari ini, Minggu (19/5/2019) proses rekapitulasi suara tingkat nasional telah dilakukan KPU di 29 provinsi dan ditetapkan melalui rapat pleno.
Berdasarkan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor 01 Jokowi - Ma'ruf unggul di 18 provinsi.
Sebanyak 18 provinsi tempat Jokowi-Ma'ruf unggul yakni di Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Papua Barat.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, menguasai 11 provinsi di Indonesia.
Sebanyak 11 provinsi tempat Prabowo-Sandi unggul yakni di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara.
Berikut ini hasil rekapitulasi Pilpres 2019 di 29 provinsi berdasarkan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat nasional.
1. Sumatera Barat
Jokowi-Ma'ruf: 407.761
Prabowo-Sandi: 2.080.972
Jumlah suara sah: 2.896.494
2. Sumatera Selatan
Jokowi-Ma'ruf:1.942.987
Prabowo-Sandi: 2.847.502
Jumlah suara sah: 4.820.768
3. Jambi
Jokowi-Ma'ruf: 859.833
Prabowo-Sandi: 1.203.025
Jumlah suara sah: 2.062.858
Baca: KPU Tak Minta Pengamanan Spesial saat Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019
Baca: BPN Tolak Hasil KPU, Kubu Jokowi: Artinya Mereka Menafikan Kerja KPU, KPPS dan Saksi 02
4. Bengkulu
Jokowi-Ma'ruf: 583.488
Prabowo-Sandi: 585.999
Jumlah suara sah: 1.169.487
5. Lampung
Jokowi-Ma'ruf: 2.853.585
Prabowo-Sandi: 1.955.689
Jumlah suara sah: 4.809.274
6. Bangka Belitung
Jokowi-Ma'ruf: 495.729
Prabowo-Sandi: 288.235
Jumlah suara sah: 783.964
7. Kepulauan Riau
Jokowi-Ma'ruf: 550.692
Prabowo-Sandi: 465.511
Jumlah suara sah: 1.016.203
8. Banten
Jokowi-Ma'ruf: 2.537.524
Prabowo-Sandi: 4.059.514
Jumlah suara sah: 6.597.038
9. Jawa Tengah
Jokowi-Ma'ruf: 16.825.511
Prabowo-Sandi: 4.944.447
Jumlah suara sah: 21.769.958
10. Yogyakarta
Jokowi-Ma'ruf: 1.655.174
Prabowo-Sandi: 742.481
Jumlah suara sah: 2.397.655
11. Jawa Timur
Jokowi-Ma'ruf: 16.231.668
Prabowo-Sandi: 8.441.247
Jumlah suara sah: 24.672.915
12. Bali
Jokowi-Ma'ruf: 2.351.057
Prabowo-Sandi: 213.415
Jumlah suara sah: 2.564.472
13. NTT
Jokowi-Ma'ruf: 2.368.982
Prabowo- Sandi: 305.587
Jumlah suara sah: 2.674.569
14. Kalimantan Barat
Jokowi-Ma'ruf: 1.709.896
Prabowo-Sandi: 1.263.757
Jumlah suara sah: 2.973.653
Baca: Bawaslu Selidiki Dugaan Penggelembungan Surat Suara
Baca: Bawaslu Beri Waktu 3 Hari Bagi KPU Memvalidasi Situng
15. Kalimantan Tengah
Jokowi-Ma'ruf: 830.948
Prabowo-Sandi: 537.148
Jumlah suara sah: 1.368.086
16. Kalimantan Selatan
Jokowi-Ma'ruf: 823.939
Prabowo-Sandi: 1.470.163
Jumlah suara sah: 2.294.102
17. Kalimantan Timur
Jokowi-Ma'ruf: 1.094.845
Prabowo-Sandi: 870.443
Jumlah suara sah: 1.965.288
18. Kalimantan Utara
Jokowi-Ma'ruf: 248.239
Prabowo-Sandi: 106.162
Jumlah suara sah: 354.401
19. Sulawesi Utara
Jokowi-Ma'ruf: 1.220.524
Prabowo-Sandi: 359.685
Jumlah suara sah: 1.580.209
20. Gorontalo
Jokowi-Ma'ruf: 369.803
Prabowo-Sandi: 345.129
Jumlah suara sah: 714.932
21. Sulawesi Barat
Jokowi-Ma'ruf: 475.312
Prabowo-Sandi: 263.620
Jumlah suara sah: 738.932
22. Sulawesi Tengah
Jokowi-Ma'ruf: 914.588
Prabowo-Sandi: 706.654
Jumlah suara sah: 1.621.242
23. Sulawesi Tenggara
Jokowi-Ma'ruf: 555.664
Prabowo-Sandi: 842.117
Jumlah suara sah: 1.397.781
24. Maluku Utara
Jokowi-Ma'ruf: 310.548
Prabowo-Sandi: 344.823
Jumlah suara sah: 655.371
25. NTB
Jokowi-Ma'ruf: 951.242
Prabowo-Sandi: 2.011.319
Jumlah suara sah: 2.962.561
26. Aceh
Jokowi-Ma'ruf: 404.188
Prabowo-Sandi: 2.400.746
Jumlah suara sah: 2.804.934
27. Jawa Barat
Jokowi-Ma'ruf: 10.750.568
Prabowo-Sandi: 16.077.446
Jumlah suara sah: 26.828.014
Baca: Juru Bicara BPN: Putusan Bawaslu Membuktikan Kecurangan Pemilu Mulai Terungkap
Baca: Tindak Lanjuti Laporan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Jakut Panggil Ketua DPD Demokrat DKI
28. DKI Jakarta
Jokowi-Ma'ruf: 3.279.547
Prabowo-Sandi: 3.066.137
Jumlah suara sah: 6.345.684
29. Papua Barat
Jokowi-Ma'ruf: 508.997
Prabowo-Sandi: 128.732
Jumlah suara sah: 637.729
(Tribunnews.com/Miftah)