Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon urut 01.
Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.
Baca: Bicara Soal 22 Mei, TKN Singgung Hubungan Prabowo & Ahok: Dulu Dukung, Kini Musuh Bebuyutan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin sudah menduga sejak awal bukti laporan BPN Prabowo-Sandiaga tidak kuat.
"Memang dari sejak awal kami telah menduga bahwa laporan mereka tidak kuat," ujar juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily, kepada Tribunnews.com, Senin (20/5/2019).
Ace mengatakan laporan tidak cukup hanya bersumber pada link berita dan kliping media.
Karena harus ada saksi-saksi dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca: Ditanya Jadi Kandidat Menteri Milenial Jokowi, Chef Arnold Berkomentar Unik Mirip Kaesang
Untuk itu, TKN Jokowi-Maruf Amin meminta semua pihak harus menghormati keputusan Bawaslu yang menolak laporan kecurangan TSM.
"Kami tentu berharap kepada BPN untuk legowo dengan putusan itu. Jangan membuat opini yang berbeda dari apa yang dihasilkan Bawaslu itu," tegasnya.
Bawaslu Tolak Laporan BPN
Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.
Baca: Penangkapan Lieus Sungkharisma : Bersama Perempuan di Apartemen Hingga Sempat Melawan saat Ditangkap
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.