News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal TSM, TKN : Sejak Awal Kami Sudah Duga Laporan Mereka Tidak Kuat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ace Hasan Syadzily.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon urut 01.

Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.

Baca: Bicara Soal 22 Mei, TKN Singgung Hubungan Prabowo & Ahok: Dulu Dukung, Kini Musuh Bebuyutan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin sudah menduga sejak awal bukti laporan BPN Prabowo-Sandiaga tidak kuat.

"Memang dari sejak awal kami telah menduga bahwa laporan mereka tidak kuat," ujar juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily, kepada Tribunnews.com, Senin (20/5/2019).

Ace mengatakan laporan tidak cukup hanya bersumber pada link berita dan kliping media.

Karena harus ada saksi-saksi dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca: Ditanya Jadi Kandidat Menteri Milenial Jokowi, Chef Arnold Berkomentar Unik Mirip Kaesang

Untuk itu, TKN Jokowi-Maruf Amin meminta semua pihak harus menghormati keputusan Bawaslu yang menolak laporan kecurangan TSM.

"Kami tentu berharap kepada BPN untuk legowo dengan putusan itu. Jangan membuat opini yang berbeda dari apa yang dihasilkan Bawaslu itu," tegasnya.

Bawaslu Tolak Laporan BPN

Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.

Baca: Penangkapan Lieus Sungkharisma : Bersama Perempuan di Apartemen Hingga Sempat Melawan saat Ditangkap

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini