Tersangka yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, HS, menuliskan surat permohonan maaf kepada Presiden yang ditulis dan ditandatangani pada 21 Mei 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo, HS (25), menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Surat yang ditulis oleh HS tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan.
Surat tersebut ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani HS pada 21 Mei 2019.
Baca: Terancam Hukuman Mati, HS Kirim Surat Permintaan Maaf Pada Jokowi
Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan
Baca: Polisi Tahan Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi
Berikut isi lengkap surat tersebut:
Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.
Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal.
Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia.
Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.
HS telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu dua pekan lalu.
Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 1 Saksi
Baca: BPN Sebut Ancam Penggal Kepala Jokowi Bentuk Aspirasi, TKN Kaget : Ngomong Gitu Dibolehkan?
Baca: Novel Bamukmin Sebut Kasus Video Ancam Penggal Jokowi Adalah Aspirasi Rakyat, Aria Bima: Aspirasi?
Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.
HS diduga telah melontarkan ancaman untuk memenggal Presiden Joko Widodo saat dia ikut serta dalam aksi demonsrasi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.
HS kini dijerat dengan pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Isi Surat Permohonan Maaf Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi