BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU, Perludem: Tidak Berpengaruh
TRIBUNNEWS.COM -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, penolakan saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak mempengaruhi hasil.
Rekapitulasi ini meliputi pemilu presiden dan pemilu legislatif di 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Namun, penolakan penandatanganan itu nantinya bisa dijadikan penguat untuk mengajukan perselisihan hasil rekapitulasi di Mahkamah Konsitusi (MK).
Diberitakan sebelumnya, penolakan penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil Pilpres 2019.
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02, menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis seusai pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari, dilansir dari Kompas.com.
Azis Subekti mengatakan, penolakan tersebut sebagai monumen moral bahwa pihaknya tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, melawan kecurangan, hingga melawan kesewenang-wenangan.
Penolakan itu juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebohongan serta tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi.
Meski demikian, Azis Subekti tak menyebut secara spesifik tindakan yang ia maksud.
"Terima kasih ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis Subekti kepada Ketua KPU Arief Budiman.