TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Penetapan Pemilu 2019 ini dilakukan KPU setelah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara baik dalam Pilpres maupun Pileg.
Penetapan ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Rabu (22/5/2019).
Hasil rekapitulasi Pilpres 2019 menunjukkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang 55,50% dan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 44,50%.
Sedangkan hasil rekapitulasi Pileg 2019 menunjukkan 9 partai politik dinyatakan berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Sisanya, sebanyak 7 parpol tidak lolos ambang batas dan gagal mengirimkan perwakilannya ke Senayan.
Baca: HASIL Akhir Rekapitulasi KPU Pileg 2019: PDIP Juara, Gerindra Urutan Kedua, Ini 9 Parpol yang Lolos
Baca: HASIL PILPRES 2019 Sudah Diumumkan, Ini Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo di Real Count KPU
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya memberi kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU memberikan jangka waktu pengajuan gugatan hingga 24 Mei 2019.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip Kompas.com dari Antara.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25-27 Mei 2019.
Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.
Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Baca: Begini Alasan KPU Menetapkan Pemenang Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat dari Jadwal
Baca: Perbandingan Perolehan Suara Parpol di Pileg 2019 dan 2014, PDI-P Tetap Teratas, Hanura Tersingkir
Partai Demokrat memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh KPU tersebut.
Juru Bicara Partai Demokrat, Imelda Sari memastikan pihaknya akan melakukan gugatan ke MK.
Dalam gugatan tersebut, Imelda mengatakan setidaknya ada lima provinsi yang akan diajukan dalam sengketa hasil Pileg 2019.
"Kami akan maju ke MK. Minimal lima provinsi kami akan gugat. Ada Papua, Jawa Tengah, Banten, dan dua lainnya," kata Imelda sari di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Partai Demokrat merasa keberatan dengan penghitungan suara di lima provinsi tersebut.
Salah satu alasannya, yakni ada dugaan berkurangnya suara Partai Demokrat.
Terlebih, Partai Demokrat juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang dimaksud.
Sehingga, hal itu dapat menjadi bahan untuk diajukan ke MK.
Baca: Mau Gugat ke MK? Prabowo Cuma Punya Waktu hingga 24 Mei
Baca: Demokrat Pastikan Akan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait Hasil Pemilu 2019
"Kami tidak tanda tangan di sana. Ini akan kami bawa ke MK. Kami sudah siapkan semua dokumennya. Kemungkinan bisa bertambah," jelas dia.
Di Pileg 2019 ini, partai Demokrat berada di urutan 7 dengan perolehan suara 7,77%.
Perolehan suara tersebut relatif jauh berkurang dibanding perolehan suaranya pada Pileg 2014 yang mencapai 10,9%.
Adapun perolehan suara partai politik dalam Pileg 2019, yakni:
1. PDI-P 27.053.961 (19,33 persen)
2. Gerindra 17.594.839 (12,57 persen)
3. Golkar 17.229.789 (12,31 persen)
4. PKB 13.570.097 (9,69 persen)
5. Nasdem 12.661.792 (9,05 persen)
6. PKS 11.493.663 (8,21 persen)
7. Demokrat 10.876.507 (7,77 persen)
8. PAN 9.572.623 (6,84 persen)
9. PPP 6.323.147 (4,52 persen)
10. Perindo 3.738.320 (2,67 persen)
11. Berkarya 2.929.495 (2,09 persen)
12. PSI 2.650.361 (1,89 persen)
13. Hanura 2.161.507 (1,54 persen)
14. PBB 1.099.848 (0,79 persen)
15. Garuda 702.536 (0,50 persen)
16. PKPI 312.775 (0,22 persen)
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)