TRIBUNNEWS.COM - Hasil Pilpres 2019 antara pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Probowo-Sandiaga akhirnya telah resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Pengumuman hasil Pilpres 2019 antara pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Probowo-Sandiaga ini diumumkan pihak KPU lebih cepat satu hari dari rencana yang telah dijadwalkan sebelumnya, yakni Rabu (22/5/2019).
Dari hasil Pilpres 2019 ini, pihak KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf menang telak atas Prabowo-Sandiaga dengan perolehan suara sebanyak 85 juta dari 154 juta lebih suara yang terkumpul.
Melansir Kompas.com, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penetapan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 ini meliputi 34 provinsi di Indonesia dan 130 wilayah di luar Indonesia.
Hasil Pilpres 2019 ini diumumkan setelah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Hasil perhitungan perolehan suara pilpres 2019 ini pun disampaikan sendiri oleh Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng , Jakarta Pusat.
Dilansir dari Tribunnews, dari hasil rekapitulasi perolehan suara, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf menang telak dari Prabowo-Sandiaga.