News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo Sebut Waktu Pengumuman Pemilu 2019 Janggal, Eks Komisioner KPU Ungkap Bedanya dengan 2014

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sebut ada kejanggalan dalam pengumuman pemenang Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (21/5/2019).

Kejanggalan itu dirasakan Prabowo Subianto, sebab pengumuman penetapan rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU pada Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tadi pagi ya? Sekitar jam 2 pagi, senyap-senyap begitu," kata Prabowo Subianto terkekeh.

"Ya di saat orang masih tidur atau belum tidur sama sekali." tambahnya.

Baca: RINCIAN Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo di 34 Provinsi dalam Hasil Pilpres 2019

Mantan Komisioner KPU periode tahun 2012-2017 Sigit Pamungkas lantas buka suara.

Ia membeberkan perbedaaan pengumuman pemenang Pilpres 2019 dengan 2014.

Hal tersebut disampaikan Sigit Pamungkas saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, TV One.

Awalnya pembawa acara tersebut bertanya soal pengumuman pemenang Pilpres 2014 yang dilakukan 30 menit sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.

"Kalau sekarang lebih cepat lagi," jawab Sigit Pamungkas.

Baca: TERKINI Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo di Real Count KPU Rabu 22 Mei 2019, Data Masuk 93,4%

Pembawa acara itu kembali bertanya apa perbedaan yang menyebabkan pengumuman pemenang Pilpres 2019 menjadi jauh lebih cepat.

"Kalau yang sekarang dengan yang 2014 apa bedanya bisa lebih cepat lagi? tengah malam juga diumumkan?" tanya pembawa acara itu.

Sigit Pamungkas mengatakan yang membuat Pemilu 2019 lebih cepat pertama karena sistem pembacaan hasil yang berbeda dengan sebelumnya.

Ia menjelaskan di tahun 2014 kabupaten di setiap provinsi dibacakan hasilnya satu-persatu.

Namun di tahun 2019 suara di kabupaten datanya langsung disajikanm, sehingga tinggal dibaca hasil akhirnya.

"Yang pertama sistem pembacaan hasil, kalau dulu setiap kabupaten di setiap provinsi itu dibacakan satu-satu," jelas Sigit Pamungkas.

Baca: SBY: Pak Prabowo, Apapun Hasil Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Nanti, Sejarah akan Mencatat

"Kalau sekarang setiap kabupaten datanya itu sudah ditampilkan di layar, tinggal dibacakan hasil akhirnya," tambahnya.

Perbedaan yang kedua yakni rapat pleno di Pilpres 2019 diadakan di dua tempat sekaligus.

"Lalu yang kedua kalau dulu semuanya di satu ruangan pleno, kalau sekarang itu plenonya bisa pararel," ucap Sigit Pamungkas.

"Jadi itu KPU ada dua di tempat yang bisa dipake, satu di lantai bawah yang kedua di atas,"

"Itu untuk dua provinsi yang berbeda di split begitu," tambahnya.

Sigit Pamungkas mengatakan dua perbedaan tersebut yang menyebabkan pembacaan pemenang di Pilpres 2019 menjadi lebih cepat.

"Nah itulah kemudian yang mempercepat," kata Sigit Pamungkas.

Baca: Dukung Prabowo ke MK, Jimly : Hormati, Jangan Kecilkan Orang yang Mencari Keadilan

Ia lantas mengatakan KPU melakukan pembaruan sistem dengan tujuan tak melampaui batas waktu pengumuman pemenang Pipres 2019 yang telah ditentukan undang-undang.

"Tujuannga supaya batas waktu yang ditentukan undang-udang tak terlampaui," kata Sigit Pamungkas.

"Bisa lebih efektif," tambahnya.

Ia juga menjelaskan KPU memiliki beban kerja yang lebih berat di Pemilu 2019 dibanding tahun 2014.

"Kalau dulu pemilu dengan empat kotak diberi waktu oleh undang-undang 30 hari," kata Sigit Pamungkas.

"Sekarang lima kotak hanya diberi waktu 35 hari,"

"Kalau pakai ritme yang dulu tentunya tidak akan selesai," tambahnya.

Baca: Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Jokowi-Maruf, SBY juga Puji Prabowo Soal Gugatan ke MK

SIMAK VIDEONYA:

Prabowo Sebut KPU Janggal Umumkan Rekapitulasi Dini Hari, Tolak Hasil Hitung Suara Pilpres

Calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan sikap atas hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU RI, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Prabowo didampingi BPN Prabowo-Sandi dalam menyampaikan sikap pasangan calon 02 di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang.

Sebelum membacakan tiga poin berisi sikap pasangan calon 02, Prabowo menyindir langkah KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres pada Selasa dini hari atau pukul 02.00 WIB.

Prabowo menyebut KPU mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Menurut Prabowo, pengumuman itu bersifat senyap.

"Tadi pagi ya? Sekitar jam 2 pagi, senyap-senyap begitu," kata Prabowo terkekeh lalu melanjutkan, "Ya di saat orang masih tidur atau belum tidur sama sekali."

Ia tampak guyon dengan Yusuf Martak yang berdiri tepat di belakang Prabowo dan Sandi.

Pada intinya, Prabowo menegaskan pihaknya menolak seluruh hasil rekapitulasi suara Pilpres oleh KPU RI.

"Kami pihak pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU selama penghitungan terebut bersumber ada kecurangan."

"Pihak paslon 02 telah menyampaikan untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga mencerminkan hasil pemiu yang jujur dan adil," ucap Prabowo.
Menurut Prabowo, BPN Prabowo-Sandi sudah menyampaikan indikasi kecurangan namun KPU hingga saat terakhir tidak ada upaya untuk memperbaiki proses tersebut.

Penolakan terhadap rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU sudah disampaikan Prabowo-Sandi saat simposiu di Grand Sahid Jaya Hotel, 14 Mei 2019.
"Kami paslon 02 menolak seluruh hasil penghitungan suara Pilpres dini hari tadi. Paslon 02 juga merasa pengumuman hasil rekapitulasi tersebut dilaksanakan dalam waktu yang janggal di luar kebiasaan," terang Prabowo.

Baca: Pernyataan Lengkap SBY soal Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019: Lega dengan KPU, Jokowi, dan Prabowo

Menindaklanjuti penolakan ini, Prabowo-Sandi akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat dan hak konstitusinya yang dirampas.

Upaya hukum yang kemungkinan besar akan ditindaklanjuti BPN Prabowo-Sandi adalah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Pilpres 2019.

Sehari jelang 22 Mei 2019, Prabowo mengimbau pendukung, relawan, dan simpatisan 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Prabowo meminta mereka menyampaikan aspirasinya dengan menjaga kedamaian, berahlak, dan harus konstitusional.

Setelah dikeluarkan keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019, ada waktu 3x24 jam untuk Prabowo-Sandi mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstituai.
Jika tidak menggunakan waktu tersebut maka Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai presiden terpilih.

Jokowi-Ma'ruf pemenang

Diketahui, KPU RI merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.
TribunJakarta.com melansir Kompas.com dalam artikel, Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen, Selisih Suara 16,9 Juta, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.
Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini