Simak tahapan dan syarat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 besok Jumat (24/5/2019)
TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Rencananya, BPN Prabowo-Sandi akan daftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno menuturkan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca: Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019
Baca: MK Sudah Terima 10 Permohonan Gugatan Pileg, PKS Paling Banyak Mengajukan Permohonan
Baca: TKN Berharap BPN Tak Bawa Massa saat Daftarkan Gugatan ke MK
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.
Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.
Baca: TKN dan BPN Persiapkan Tim Pengacara untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Baca: Tim Advokasi dan Hukum PKS Daftarkan Gugatan Pileg ke MK
Tahapan dan syarat gugatan ke MK
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
Isi permohonan tersebut berupa identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Baca: Inilah Daftar Tim Hukum TKN untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK
Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Gugatan Prabowo Bisa Kandas di MK, Ini Analisanya
BPn siapkan kuasa hukum
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, BPN Prabowo-Sandi juga persiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi kasus tersebut.
Satu di antara pengacara kubu Prabowo-Sandi adalah Bambang Widjojanto yang merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari TribunWow.com, Bambang Widjojanto kini mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi.
Bambang Widjojanto pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Kontras.
Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.
Baca: MK Ingatkan Tenggat Waktu Terakhir Pendaftaran Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres
Baca: Penyebab Tata Janeeta Layangkan Gugatan Cerai Usai Ditalak Lewat Telepon Akhirnya Terungkap
Bambang Widjojanto juga mempunyai pengalaman memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK tahun 2010.
Pengacara lainnya adalah Prof Dr Denny Indrayana juga bukan orang baru di dunia hukum Indonesia.
Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Denny Indrayana adalah penulis buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK".
Baca: Gugatan Prabowo-Sandiaga Dapat Ditolak MK, Pakar Hukum Tata Negara Beberkan Alasan
Baca: BPN Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK Jumat Besok
Selanjutnya ada Irmanputra Sidin, advocat yang juga pakar hukum tata negara.
Diketahui, setidaknya empat pengacara yang akan menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
(Tribunnews.com/Whiesa)