News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Gugatan Prabowo-Sandiaga Dapat Ditolak MK, Pakar Hukum Tata Negara Beberkan Alasan

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno ucapkan belasungkawa terkait unjukrasa berlangsung rusuh di Jakarta, Rabu, (22/5/2019)

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com gugatan tersebut akan diajukan hari ini, pada Kamis (23/5/2019).

"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (23/5).

Namun gugatan Prabowo-Sandiaga terkait hasil Pilpres 2019 rupanya bisa ditolak oleh MK.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan kemungkinan gugatan tersebut bisa ditolak MK.

Berduka Atas Korban Aksi 22 Mei, Prabowo Berpesan ke TNI-Polri: Senjata yang Dipakai Dibiayai Rakyat

Tanggapi 6 Orang yang Tewas dalam Aksi Massa 22 Mei, Tito Karnavian: Ada Kelompok yang Bermain

Tak cuma itu Refly Harun juga menyinggung soal Pilpres tahun 2004.

Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019).

Awalnya Refly Harun menjelaskan MK memiliki sebuah paradigma atau kerangka berpikir.

Paradigma tersebut yakni jika kecurangan yang diajukan penggugat terbukti hal tersebut dianggap sebagai electoral fraud atau kecurangan dalam pemilu.

Sebut Ada Kelompok yang Bermain di 22 Mei, Begini Penjelasan Tito Karnavian

257 Perusuh Aksi 22 Mei Ditangkap, Terungkap Isi Pesan di Grup WhatsApp Singgung Soal Serang Jokowi

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini