TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski bertujuan untuk membantu korban pada demonstrasi 22 Mei, namun mobil ambulans milik DPC Partai Gerindra Tasikmalaya tidak membawa alat medis.
Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa tiga orang yang membawa mobil ini dari Tasikmalaya tidak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.
"Tiga orang ini tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis. Dua di mobil tersebut tidak ada peralatan medis," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Argo mengungkapkan barang yang ditemukan berada di dalam mobil tersebut hanya ada batu. Padahal, ambulans tersebut ditugaskan oleh pengurus pusat Partai Gerindra untuk mengangkut korban kerusuhan 22 Mei.
Baca: Irfan Bachdim Tak Sabar Ingin Membela Timnas Indonesia Setelah Absen Hampir Dua Tahun
Baca: Raih Popularitas di Indonesia, Jirayut DAA4 Masih Huni Rumah Sederhana di Thailand, Intip Potretnya
"Ketiga yang ada hanya batu yang sudah kita tunjukkan," tutur Argo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ambulans yang membawa batu saat aksi demonstrasi 22 Mei.
Kelima tersangka tersebut merupakan orang yang berada di ambulans yang membawa batu tersebut.
Lima tersangka tersebut merupakan dua pengurus DPC Gerindra Tasikmalaya, yakni Wakil Sekretaris, Obi (O) dan Sekretaris, Iskandar (I), satu sopir bernama Yayan (Y), dua penumpang Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.