TRIBUNNEWS.COM - Pasca penumuman hasil Pemilu 2019, peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilu 2010 pada 21 Mei 2019, sejak itulah MK telah membuka meja perndaftaran gugatan.
Pendaftaran gugatan untuk pemilihan legislatif dibatasi hingga dini hari tadi, tepatnya Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Sedangkan untuk gugatan hasil pilpres, batas waktunya adalah pukul 24.00 WIB nanti.
Dalam menangani gugatan, MK telah menyiapkan serangkaian tahapan dan juga persyaratan yang harus dijalani peserta pemilu.
Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu diketahui terkait penangangn gugatan sengketa pemilu di MK:
Baca: Tim Hukum yang Akan Mendaftarkan Gugatan ke MK Bambang Widjojanto
1. Persyaratan
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan persyaratan apa saja yang harus dibawa oleh peserta pemilu sebagai pemohon dalam gugatannya.
Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap empat yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.
Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya, yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Baca: Mahakamah Konstitusi Terima 257 Berkas Permohonan Gugatan Pemilu Legislatif 2019
Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran.
Dalam pendaftaran sengketa pilpres, pemohon tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas.
Tambahan berkas atau alat bukti yang kurang bisa langsung dilakukan dalam persidangan.
Namun, peserta pileg mendapat kesempatan memperbaiki berkas permohonan selama 3x24 jam.
Perbedaan ini karena gugatan pileg melibatkan banyak caleg dan partai politik.
Berkas yang lengkap sejak awal akan mempermudah proses persidangan.
Sementara, gugatan pilpres umumnya hanya dilakukan satu pihak saja sehingga proses sidangnya lebih sederhana.
Baca: Sandiaga Sambangi Prabowo Jelang Pengajuan Gugatan ke MK
2. Alat bukti kuat
Untuk memenangkan gugatan, Fajar mengatakan, peserta pemilu harus bisa membuktikan tuduhannya.
Jika peserta pemilu atau pemohon menuduh ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu, maka harus membuktikannya sendiri.
"Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar.
Baca: BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini, Pengamat Ungkap Bukti-Bukti yang Pernah Ditolak Bawaslu
Dengan demikian, diterima atau ditolaknya sebuah gugatan tergantung bagaimana pemohon membuktikannya.
Fajar mengatakan, alat bukti yang kuat memang dibutuhkan untuk memenangkan gugatan itu.
Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.
"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.
Baca: Prabowo Berencana Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini, Berikut Daftar Tim Pengacaranya
3. Pilpres prioritas
Fajar mengatakan, MK memprioritaskan penanganan gugatan sengketa hasil pilpres terlebih dahulu.
Gugatan hasil pilpres akan diregistrasi oleh MK pada 11 Juni atau setelah Hari Raya Idul Fitri.
MK harus menggelar sidang penanganannya maksimal tujuh hari setelah registrasi perkara.
"Jadi kita prioritaskan dulu pilpres. Setelah selesai sidang pilpres, baru kira mulai perkara pileg," kata dia.
Gugatan sengketa pileg akan mulai diregistrasi pada 1 Juli 2019.
Baca: Jusuf Kalla dan Tokoh-Tokoh Bangsa Minta MK Jalankan Gugatan Prabowo-Sandi secara Independen
4. Waktu sidang
Sidang untuk gugatan pilpres akan dimulai sejak 14 Juni 2019.
Setelah gugatannya diregistrasi pada 11 Juni, MK akan membuka sidang pendahuluan sengketa pilpres pada 14 Juni.
"Pada sidang itu nanti pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar Fajar.
Nantinya, termohon dan pihak terkait juga langsung memberikan jawaban dalam sidang itu.
Sidang dilanjutkan pada 17 Juni, dengan agenda pemeriksaan atau pembuktian.
Pada kesempatan itu, nantinya pemohon akan menunjukan bukti-bukti.
Termohon juga akan menjawab tuduhan dari pemohon.
"Baru kemudian nanti setelah selesai pembahasan oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan bukti. Nanti tanggal 28 Juni akan ada putusan," ujar Fajar.
Sementara untuk pileg, gugatan perkaranya akan diregistrasi pada 1 Juli.
Fajar mengatakan, Undang-Undang mengatur bahwa gugatan sengketa pileg harus selesai setelah 30 hari kerja sejak gugatan diregistrasi.
Artinya, sidang sengketa hasil pileg akan selesai pada 9 Agustus. Untuk sidang pembuktiannya rencananya akan digelar pada 9 Juli.
"Untuk pileg karena gugatannya lebih banyak sidangnya akan digelar dalam tiga panel," ujar Fajar.
Tiap panel akan menggelar sidang gugatan hasil pileg secara simultan berdasarkan provinsi.
Baca: Siang Ini, Prabowo Akan Sampaikan Pernyataan soal Gugatan Pilpres ke MK
5. Independensi hakim
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjamin bahwa hakim-hakim yang menangani sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu independen.
Hakim juga tidak akan terpengaruh dengan tekanan di luar persidangan.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari sembilan hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar.
Anwar mengatakan, persidangan tersebut akan digelar secara terbuka.
Saat ini, MK juga siap menerima pendaftaran gugatan dari para peserta pemilu.
"Kami siap tunggu di sini berapapun permohonan yang masuk," ujar dia.
Baca: Prabowo-Sandiaga Ingin Ajukan Gugatan, MK Dijaga 800 Personel Gabungan TNI-Polri
(Kompas.com/Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK".