Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) resmi ajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam hari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat melakukan konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Dikutip dari Breaking News Kompas TV, Langkah tersebut, kata Sandiaga Uno, sebagai bentuk dari tuntutan rakyat Indonesia.
Baca: LIVE Kompas TV Prabowo-Sandi Daftar Gugatan Pilpres 2019, Siaran Langsung dari MK dan Kertanegara
Baca: Detik-detik Hashim Djojohadikusumo Sebut Sandiaga Uno Wapres
Baca: Hashim Sapa Sandiaga Uno dengan Sebutan Pak Wapres
Menurut Sandiaga Uno, rakyat Indonesia merasa kecewa dan prihatin dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April lalu.
"Hari ini kami tim Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui MK," ujar Sandiaga Uno.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," lanjutnya.
Sandiaga Uno juga mengaku bahwa tim BPN telah menerima laporan dari masyarakat akan ketidakadilan yang terjadi selama Pemilu 2019 berlangsung.
Baca: Sandiaga Uno : Sulit Mengatakan Pemilu Kita Sudah Baik, Jujur, dan Adil
Baca: Jusuf Kalla Bertemu Prabowo Subianto, Sandiaga Uno: Belum Ada Rencana Bertemu Jokowi
"Sangat sulit untuk menyatakan Pemilu kita berjalan dengan baik, jujur, dan adil," kata Sandi.
"Kami mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin," ungkap Sandiaga Uno.
Sebelumnya, koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak telah membeberkan siapa saja yang menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Baca: Sandiaga Uno Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Jusuf Kalla
Baca: Jokowi, Sandiaga Uno hingga Ahok Turut Ucapkan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Ustaz Arifin Ilham
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Ketua dari tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan ini akan diketuai oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Berikut profil keempat orang yang akan menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019:
1. Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2011 hingga 2015.
Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, Bambang Widjojanto mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Baca: Sandiaga Uno Takjub Melihat Kuatnya Ustaz Arifin Ilham Menghadapi Penyakit
Baca: Berita Terbaru: Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Ajukan Gugatan ke MK, SBY Lega
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Bambang Widjojanto pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Selain itu, Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.
2. Denny Indrayana
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).
Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Baca: LIVE Kompas TV Prabowo-Sandi Daftar Gugatan Pilpres 2019, Siaran Langsung dari MK dan Kertanegara
Baca: Antisipasi Aksi Massa Seiring Gugatan 02 ke MK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
3. Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.
Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution.
Baca: Hashim: Info dari MK, Gugatan Pilpres akan Diputuskan 28 Juni
Baca: Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pemilu ke MK, Sandiaga Bilang Begini
Irman mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
4. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Rikrik Rizkiyana pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik Rizkiyana juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik Rizkiyana merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
Baca: BREAKING NEWS Amien Rais Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Katanya Soal People Power
(Tribunnews.com/Whiesa)