News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bekerja All Out Mematahkan Semua Tuduhan Prabowo-Sandi di Persidangan MK, KPU Sampai Tidak Libur

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk lima kantor pengacara atau konsultan hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pihak capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandigana Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum KPU memastikan akan bekerja all out untuk mematahkan semua tuduhan pihak Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK.

Bahkan, mereka tidak libur untuk koordinasi dan menyiapkan semua keperluan bukti dan ahli bersama pihak KPU.

"Kami kerja seterusnya. Kami tidak ada hari libur, kecuali nanti lebaran ya," ujar anggota tim hukum KPU dari kantor pengacara ANP Lawfirm, Ali Nurdin, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Menurutnya, tidak ada persiapan khusus dari tim hukum KPU untuk menghadapi gugatan dari Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Bambang Widjojanto dan kawan-kawan di MK nantinya.

Pasalnya, pihaknya sudah sangat terbiasa dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Baca: Amanda Eller Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Minggu Hilang di Hutan Hawaii

Selain itu, pihaknya juga tidak akan membuka konsultasi bagi masyarakat 20 pengacara yang tergabung dalam timnya bakal terlibat langsung dalam persidangan di MK.

Ali Nurdin menceritakan dirinya juga menjadi anggota tim hukum KPU saat capres-cawapres Prabowo-Hatta Radjasa mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 ke MK pada 2014.

Karena itu, pihaknya juga mempelajari berkas terkait hal itu.

Ia mengakui, ada perbedaan dari gugatan Pilpres 2014 dengan gugatan yang diajukan pihak Prabowo pada saat ini.

"Ada yang berbeda. Kami sudah pelajari, tapi kami tidak akan komentari dulu," jelasnya.

Untuk strategi di pilpres kali ini, dirinya mengaku tidak ada yang khusus. Baginya, sengketa di pemilu ada di tataran tahapan pemilu dan hal tersebut cukup sederhana.

Pertama, ada di pendaftaran dan penetapan calon. Kedua, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) baik pemilih dan perbaikannya.

Baca: Sebelum Meninggal, Bupati Ende Terkena Serangan Jantung dan Jatuh di Pangkuan Mama Emi

Selanjutnya, sosialisasi dan kampanye, serta persoalan hitung suara.

"Untuk itu semua, datanya sudah ada di masing-masing KPU daerah. Ada rekapitulasi dari kecamatan hingga nasional. Tidak ada yang aneh bagi kami," lanjut dia.

Anggota tim hukum KPU dari HICON Law and Policy Strategic yang dipimpin oleh ketuanya, Hifdzil Alim menjelaskan 15 pengacaranya akan dibagi menjadi lima tim untuk menjalani persidangan.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kesehatan.

"Kalau untuk itu, kami bagi lima tim. Jadi, ada waktu untuk istirahat untuk tim yang tidak sedang bersidang," ujarnya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Untuk persiapan lainnya, dia juga telah melakukan langkah antisipasi terhadap seluruh pengacara agar tidak berhubungan langsung dengan caleg yang berperkara.

Apabila ada yang menghubungi, maka pihaknya akan segera mengalihkan ke KPU RI.

"Kalau nanti ada caleg yang menghubungi, kami akan serahkan semua ke KPU," ucapnya.

Hifdzi menjelaskan, ini kali pertamanya dia menjadi tim yang ditunjuk untuk mewakili KPU di sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) di MK.

Ia mengaku mengikuti lelang yang dibuka oleh KPU dan terpilih dari lima kantor hukum. Nantinya, dia akan terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk mendapatkan bukti dari KPU daerah.

"Kalau kami langsung ke KPU RI untuk koordinasi dan meminta bahan dari KPU daerah," imbuhnya.

Sejauh ini, belum ada KPU daerah yang berkoordinasi dengan pihaknya. Mengingat, seluruh dokumen gugatan masih berada di MK.

Baca: Masjid Agung An-Nur Pekanbaru, Taj Mahal-nya Indonesia

Selain dua kantor pengacara itu, tiga kantor pengacara yang menjadi tim hukum KPU untuk sengketa Pileg dan Pilpres 2019 di MK adalah Master Hukum & Co, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Kelima badan konsultan hukum tersebut kemudian dibagi ke dalam enam tim untuk menangani sengketa di MK.

Alasan pembagian menjadi beberapa tim lantaran dokumen sebagai alat bukti dipastikan banyak dan menumpuk.

"Kenapa dibagi, karena dokumen pasti banyak sebagai dokumen alat bukti. Kalau misalkan yang diklaim perhitungan suara di TPS, maka mau tidak mau formulir C1 harus dipersiapkan," ujar komisioner KPU, Hasyim Asy'ar Hasyim. (tribun network/amriyono/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini