Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membantah dalil-dalil yang diajukan peserta Pemilu selaku Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mempertahankan hasil Pemilu.
KPU juga mengaku siap mematahkan tudingan yang mengatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu.
"Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Berkedudukan sebagai termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU mau tidak mau harus siap menghadapi permohonan Pemohon peserta Pemilu.
Baca: Soal Arah Koalisi, Demokrat Akan Bahas Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Ditambah, pengajuan sengketa hasil Pemilu di MK sekaligus menjadi tanggung jawab pekerjaan mereka selama ini.
"Sehingga KPU mau tidak mau harus siap menghadapi Permohonan Pemohon yang sudah diajukan ke MK," kata dia.
Untuk menghadapi PHPU di MK, KPU mengaku sudah persiapkan dua hal. Pertama mempelajari pokok-pokok permohonan Pemohon demi memastikan locus persoalan dan substansi yang dimohonkan.
Kedua, KPU menjalin koordinasi dengan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan jawaban untuk pokok permohonan. Sehingga, diharapkan KPU Daerah bisa menguraikan jawaban secara jelas.
"Kami ingin memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menguraikan jawaban secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," jelas Pramono.