TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade angkat bicara mengenai penetapan tersangka Anggota BPN sekaligus politikus PAN Mustofa Nahrawardaya dalam dugaan kasus Hoaks kerusuhan 22 Mei.
Dalam akun twiterrnya, @Andre_Rosiade menuliskan bahwa penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa perlakuan polisi kepada pendukung Jokowi dan Prabowo sangat berbeda.
"Kalo Glenn Fredly yg pendukung pak @Jokowi menghina pak @Prabowo dan bang @Sandiuno di Medsos aman-aman saja, tapi kalo @AkunTofa bikin salah di Medsos, berujung penangkapan. Pertanyaannya dimana keadilan itu berada?" cuit Andre.
Saat dihubungi Andre mengatakan bahwa tidak ada keadilan hukum dalam kasus tersebut. Mustofa ditangkap sementara pegiat Medsos yang Pro Jokowi, Ulin Yusron tidak ditindak, padahal menyebar data orang lain yang salah dalam kasus 'penggal kepala Jokowi'.
"Coba kalau dibanding-bandingin, kaya gitu adil apa engga? Belum lagi kasus lainnya penukung Jokowi nyebar hoaks namun selesai hanya dengan menghapus cuitannya itu," katanya.
Baca: BPN Prihatin Mustofa Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian
Pihaknya kata Andre akan menyiapkan pendampingan hukum kepada Mustofa Nafra. Saat ini ia masih mengkaji kasus yang membelit Mustofa.
"Tentu pasti kita siapkan bantuan hukum untuk beliau," katanya
Andre berharap Mustofa diberi ketabahan dalam menjalani proses hukumnya di kepolisian. Mustofa dapat kooperatif saat diperiksa oleh polisi.
Sebelumnya, diduga kasus ujaran kebencian yang diposting di media sosial, pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi.
Mustofa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Minggu (26/5/2019).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan bahwa pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih diperiksa.
"Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019.
"Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.