News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pengakuan Andri Bibir Penyuplai Batu dalam Aksi 22 Mei, Alasan dan Kronologi Penangkapan Terungkap

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andri Bibir (pakaian oranye) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (25/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andri Bibir ditangkap aparat kepolisian karena membantu menyediakan batu bagi para perusuh saat aksi 22 Mei 2019.

Andri Bibir ditangkap polisi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada saat kejadian.

Ketika hendak ditangkap, Andri Bibir hendak melarikan diri.

Namun upayanya sia-sia karena anggota kepolisian cukup banyak.

Baca: Mantan Kapolri Bongkar Isi Buku Khusus Punya Soeharto Saat Jadi Presiden, Sampai Diberi Daftar Urut

Baca: Mantan Pentolan HTI Lamongan Kecam Kerusuhan 22 Mei: Pasti Ada Kelompok Radikal Menumpangi

Baca: Kisah Pria 72 Tahun di Kutai Timur Selamat Dari Terkaman Buaya, Tusuk Kelemahan Buaya dengan Tangan

"Tersangka Andri Bibir ini waktu lihat anggota, langsung dia mau kabur karena merasa salah. Ketakutan dia. Dikepung oleh anggota pengamanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Sebelumnya, sebuah video yang diduga berisi rekaman pemukulan seorang pria oleh sejumlah anggota Brimob viral di media sosial.

Disebutkan bahwa dalam video tersebut pria yang dipukuli adalah anak berusia di bawah umur dan tewas.

Baca: BPN Siap Buktikan Dugaan Kecurangan, Respons TKN: Apapun Hasilnya Harus berbesar Hati

Ternyata video tersebut terbantahkan dengan tertangkapnya Andri Bibir.

Pria yang ada di video tersebut diakui Andri Bibir dirinya.

"Waktu diperiksa saya melihat video itu. Saya bilang itu video saya. Ini pas penangkapan saya waktu saya ditangkap," ujar Andri Bibir, di Kemenkopolhukam, Sabtu (25/5/2019).

Ditangkap ketika sedang istirahat

Andri Bibir dengan mengenakan kemeja tahanan Polda Metro Jaya berwarna orange dihadirkan saat jumpa pers di Kantor Kemkopolhukam, Sabtu (25/5/2019).

Terlihat di kepalanya masih ada tiga perban yang menutup lukanya.

Satu berada di kepala kiri bagian belakang, satu di dahi kirinya, dan terakhir di pelipis kanannya.

Baca: Antar Makanan Saat Berpuasa, Driver Ojek Online Terharu oleh Perlakuan Pelanggan Non Muslim

Ia menjelaskan kronologi penangkapan dirinya.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Reza Deni/Tribunnews.com)

Saat itu dirinya sedang beristirahat ketika anggota Brimob mendatangi dirinya dan kawan-kawannya.

Melihat kedatangan anggota Brimob, dirinya pun berusaha melarikan diri.

Namun, pelariannya tak membuahkan hasil lantaran akhirnya tertangkap Brimob di lapangan parkir.

"Waktu itu memang kebetulan kita istirahat, dan sempat tertidur malamnya, dan bangun pagi dan ternyata kami tertangkap," kata dia.

Baca: Benda Hitam di Saku Jubah Almarhum Ustaz Arifin Ilham Buat Hati Anaknya Bergetar, Ini Wujudnya

"Saya sempat mau melarikan diri ke belakang, dan ternyata di belakangnya itu sudah ada brimob banyak. Saya kembali lagi dan sampai akhirnya saya ditangkap di lapangan parkir lagi," kata Andri.

Kemudian ia pun digiring polisi meninggalkan lokasi.

Awalnya ikut-ikutan

Dalam kesempatan tersebut Andri Bibir mengungkap alasannya menyuplai batu untuk perusuh.

Awalnya dirinya hanya ikut-ikutan dalam aksi 22 Mei tersebut.

Namun, dirinya tergerak membantu para perusuh setelah terkena gas air mata.

"Awalnya saya ikut-ikutan dan di situ saya kena gas air mata, saya sakit hati dan saya membantu supaya pendemo semakin lebih mudah untuk mendapatkan batu," ujar Andri Bibir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019) dini hari.

Baca: BPN: Prabowo Bersedia Kapan Saja Bertemu Jokowi Tanpa Perlu Pihak Ketiga Apalagi Makelar

Akibat dari perbuatannya tersebut, Andri Bibir menjadi buruan pihak kepolisian.

Dirinya dikejar hingga ke dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saat itu saya memang mau melarikan diri, tapi di belakang ada Brimob dan saya kembali lagi ke lapangan itu dan ternyata saat itu saya ditangkap," tutur Andri Bibir.


Siapkan batu dan air

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap peran Andri Bibir saat bentrok terjadi antara massa aksi dengan kepolisian.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Perannya adalah mengumpulkan batu ke tas ransel. Dia yang menyuplai kepada teman-temannya ini. Suplai, terus lempar. Habis, cari lagi, kirim lagi, lempar lagi," kata Dedi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Selain, itu Andri Bibir pun menyediakan air untuk perusuh.

"Dia (Andri Bibir) juga membawa jeriken air untuk mencuci mata apabila temannya terkena gas air mata," kata Dedi melanjutkan.

11 orang ditangkap

Kepolisian meringkus 11 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (22/5/2019).

Para tersangka tersebut melakukan provokasi hingga penyerangan kepada aparat keamanan dengan melempar berbagai macam benda, mulai dari batu, bambu, hingga petasan.

Andri Bibir (ist)

"Memang settingan dari berbagai kelompok massa tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh, ini yang diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Dedi mengatakan salah satu tersangka yang diamankan adalah A alias Andri Bibir.

Pria itu disebut Dedi memiliki peran sebagai penyuplai batu.

Baca: Menilik Kekuatan Tim Hukum Jokowi dan Prabowo Menurut Pakar, Siapa yang Akan Menang di MK ?

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengungkap pula 10 tersangka lainnya, antara lain Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar batu.

Sementara Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin disebut beperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.

"(Kesebelas tersangka) Ditangkap para petugas pada 23 Mei dini hari lalu," kata dia.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan 214 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (tribunnews.com/ vincentius/ fahdi/ reza deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini