News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sebut Sengketa Pilpres 2019 Bukan Kasus Biasa, Bambang Widjojanto Menduga Ada '3 in 1 Criminality'

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyebut bahwa sengketa pilpres tahun ini bukanlah kasus biasa.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber di saluran Youtube Macan Idealis, milik Jubir BPN Vasco Ruseimy, Sabtu (25/5/2019).

Bambang menduga bahwa kejahatan yang ditemukan kubunya, ada 3 kejahatan yang menjadi satu.

"Setelah saya memperlajari, ini ada 3 in 1 criminality, jadi ada 3 kejahatan yang bergabung jadi satu, kalau ini tidak bisa diselesaikan secara baik proses ini," ujar Bambang.

"Bagian yang pertama adalah saya lihat, kalau memang kedaulatan rakyat ini tidak diwujudkan padahal ini menjadi tiang penting kehidupan bernegara, maka sebenarnya telah terjadi kejahatan konstitusional yang disebut sebagai inkonstitusional," ungkapnya.

Ia menduga bahwa ada indikasi penyalagunaan kewenangan oleh kekuasaan.

Baca: Kisah Korban Kerusuhan 22 Mei yang Warungnya Dijarah Berujung Dapat Amplop dari Jokowi

"Yang kedua, pelanggaran-pelanggaran ini dimanifestasikan penyalahgunaan kemenangan yang dimiliki oleh kekuasaan," ungkap Bambang.

"Yang menyebabkan proses keberadaan dan kedaulatan itu menjadi terhampas dan dirampok."

"Maka penggunaan kewenangan yang menyebabkan kecurangan-kecurangan yang terjadi ini bagian bukan korupsi biasa, jadi kepentingan politik, jadi seluruh otoritas dipakai untuk kepentingan politik di dalam proses election itu."

"Saya mendefinisikannya inilah bagian dari korupsi politik," sambungnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini