News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ini 5 Bentuk Kecurangan Terstruktur dan Sistematis yang Dipersoalkan BPN

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima

Gugatan Sengketa Pilpres 2019: 5 Dugaan Kecurangan yang Dianggap BPN Terstruktur, Sistematis, Masif

TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Sengketa Pilpres 2019 itu didaftarkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam lalu. 

Dalam gugatan itu terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan

Ketua Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang diajukan BPN ke MK berbentuk file PDF yang diterima Tribunnews.com, Minggu (26/5/2019), kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut telah terjadi lima kecurangan yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan yang masif.

Baca: Mustofa Nahra Jadi Tersangka, Sandiaga Temui Prabowo di Kertanegara

Menurut BPN, hal itu mereka anggap sebagai bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif. 

Karena adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematik dan masif kuasa hukum BPN meminta agar MK mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau setidaknya dilakukan Pemilu ulang.

Apa saja lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif yang dipaparkan BPN? 

Berikut rinciannya seperti dikutip Tribunnews.com dari dokumen permohonoan gugatan tim hukum BPN ke MK:

1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen

Tim Kuasa hukum BPN menyebut aparatur negara tak netral dalam pemilu 2019 dan condong ke pasangan 01.

BPN mengaku memiliki alat bukti untuk membuktikan ketidaknetralan aparatur negara.

Alat bukti ini akan dibawa saat persidangan MK nanti.

Namun, dipaparkan sejumlah alat bukti yang sudah diketahui publik dari pemberitaan seperti pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01.

Mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz mencabut keterangannya yang menyebut Kapolres Garut perintahkan untuk memenangkan Jokowi-Maruf, di Mapolda Metro Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/4/2019). ((Tribunjabar.id/Daniel Andreand Damanik))

Sedangkan untuk ketidaknetralan aparat Intelijen, kuasa hukum BPN menjadikan pernyataan SBY sebagai bukti permulaan.

Pernyataan SBY itu dilakukan saat jumpa pers di Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018.

2. Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum

BPN juga menyebut terjadi indikasi kuat pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2019 yakni adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum yang sifatnya tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI)

Bukti-bukti yang disampaikan untuk mendukung argumen ini yakni sejumlah peristiwa seperti pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan, pose jari Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta sejumlah kasus kepala desa dan kepala daerah lainnya.

3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN

BPN menyebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan menggerakkan birokrasi dan sumberdaya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01.

Dalam kasus ini, BPN melampirkan sejumlah bukti antaralain pernyataan Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.

Baca: TKN Ingatkan Kubu Prabowo-Sandi Harus Bawa Bukti Valid ke Mahkamah Konstitusi

Di antaranya pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta Satpol PP untuk mengkampanyekan Jokowi dalam Rakornas Satpol PP dan Satlinmas di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Mendagri Tjahjo Kumolo. (ISTIMEWA)

BPN juga menuding BUMN dimanfaatkan pendanaanya untuk mendukung kampanye dan pemenangan palson 01 melalui program yang terkesan CSR tetapi sebenarnya mengarahkan pemilih mencoblos Paslon 01.

Sejumlah kasus yang dicontohkan antaralain pemberlakukan gratis naik Trans Jakarta setiap hari Senin sejak Maret-April 2019 jurusan Sumarecon Bekasi-Tj Priok Jakarta dan diperluas dengan KRL gratis PP Bekasi-jakarta.

Ada juga penjualan 1 juta paket sembako murah 1-13 April 2019 di berbagai daerah Indonesia serta sejumlah program lainnya.

4. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/program Pemerintah

BPN menyebut paslon 01 menyalahgunakan APBN dan program pemerintah yang sifatnya material untuk meningkatkan elektabilitas paslon 01 di Pilpres.

BPN menyatakan tindakan itu sebagai bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara.

Baca: Dialog: Jelang Babak Akhir Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi [1] 

Sejumlah contoh yang ditampilkan di antaranya kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bansos dan percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers

BPN juga menuding dalam Pilpres 2019 pemilik media coba diarahkan untuk memperkuat pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Kasus yang dicontohkan antaralain tidak diliputnya reuni 212, pembatasan tayangan TV One dan pemblokiran situs jurdil.

Bukti-bukti kasus itu juga diambil dari pemberitaan media.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini