TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang menanggapi soal proses gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu wakil ketua KPK jilid IV itu berupaya mewaspadai adanya praktik suap atau tindak pidana korupsi terkait gugatan Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres.
Saut kembali mengingat, KPK melakukan hal demikian guna mencegah terulangnya kasus serupa seperti Akil Mochtar.
Sebagai informasi, Akil Mochtar merupakan mantan Ketua MK yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap terkait berbagai sengketa Pilkada di MK. Akil divonis seumur hidup oleh pengadilan atas kasusnya.
Baca: Faktor X yang Sebabkan Barcelona Gagal Juara Copa del Rey Musim Ini
"Ya belajar dari pengalaman (kasus Akil Mochtar) yang sudah pernah terjadi," ujar Saut Situmorang kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Menurutnya, KPK tak akan segan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu di MK.
Namun, tegas Saut, komisi antirasuah bakal melakukan penindakan setelah mengantongi kecukupan alat bukti.
"KPK berkerja atas informasi awal yang cukup dan dari indikasi-indikasi yang datang dari masyarakat , KPK tidak dalam posisi ronda atau penjaga malam dalam penindakan," tegasnya
"Namun, dalam kaitan pencegahan sebagaimana kewenangannya membangun politik cerdas berintegritas guna pembangunan peradaban politik yang egaliter akan menjadi perhatian KPK," pungkas Saut.