News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Arsul Sani, Jubir TKN: Gugatan BPN Tak Sesuai Peraturan MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengkritisi gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Arsul menyebut siapapun yang belajar hukum akan tertegun melihat gugatan itu.

"Karena misalnya saya kalau saya sebut di petitum itu banyak hal yang itu keluar dari apa yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2018 ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Arsul Sani yang juga Sekjen PPP ini menyatakan, dalam PMK tersebut ada batasan tentang kewenangan MK terkait sengketa pemilihan umum.

Aturan itu memberi koridor agar Mahkamah Konstitusi hanya mengurusi substansi dari hasil pemilu.

Menurutnya, tafsir peraturan itu berarti MK hanya mengurusi gugatan terkait angka perolehan suara.

Bila ada pihak yang tak puas dengan angkanya, maka harus ada bukti untuk mengkoreksi rekapitulasi hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang benar berapa nah kalo nanti alat buktinya diterima maka hasil itu dikoreksi hanya sebatas itu saja kewenangannya MK," jelasnya. 

Baca: KPK Operasi Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi NTB, Ditangkap Dinihari Terkait Suap Izin Tinggal WNA

Ia juga melihat gugatan yang didasari klaim terjadinya kecurangan yang diajukan BPN, tak sesuai dengan aturn MK itu.

Arsul justru mempertanyakan apakah tim hukum Prabowo-Sandi mempelajari Pasal 457 UU Pemilu dan Pasal 8 PMK Nomor 4 tahun 2018 sebelum mengajukan hal tersebut.

Baca: Lewat Sebuah Rekaman Video, SBY Berujar: Akibat Bertemu Jokowi, AHY, Saya dan Demokrat Diserang

"Nah kemudian pertanyaannya adalah apakah kemudian MK akan keluar dari kerangka aturan yang ditetapkannya sendiri dalam PMK no 4 tahun 2018," ujarnya.

Arsul mengklaim, di TKN upaya hukum dilakukan dengan dasar kuat. Pendalaman terkait regulasi menjadi syarat wajib dan dikonsultasikan bersama pihak-pihak terkait.

Arsul mengungkapkan TKN sebagai pihak terkait berkomunikasi denfan MK sebelum mengajukan surat keterangan. "Kan kami konsultasi dulu, apa-apa yang harus kami persiapkan, kan kami juga dapat penjelasan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini