News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK Sebut Proses Sengketa Hasil Pilpres Selama 14 Hari

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara MK, Fajar Laksono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan mengenai mekanisme tahapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres).

"Sudah dijadwalkan kalau pilpres, karena relatif cepat begitu ya 14 hari kerja," kata Fajar, ditemui di Gedung MK, Selasa (28/5/2019).

Setelah mendaftarkan permohonan kepada MK, kata dia, pihak MK akan mengundang pemohon untuk mengambil akta registrasi perkara pada tanggal 11 Juni 2019.

"Registrasi tanggal 11 Juni. Setelah registrasi itu, ketika pemohon diundang ke MK untuk mengambil namanya akta registrasi maka diberitahukan kepada pemohon sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan diselenggarakan pada 14 Juni," ujarnya.

Pihak MK juga akan mengirimkan salinan permohonan dan surat undangan sidang kepada pihak termohon, KPU RI, Bawaslu RI, dan pihak terkait atau dalam hal ini Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf.

"Tanggal 14 (Juni,-red) itu sidang pleno agendanya itu mendengarkan permohonan pemohon. Yang sudah hadir di situ termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," kata dia.

Lalu, kata dia, pada 17 Juni akan digelar sidang beragenda pembuktian. Pada saat itu, menurut dia, pihak KPU, Bawaslu, dan pihak terkait dapat menyampaikan jawaban keterangan setelah mendengarkan permohonan pemohon pada sidang sebelumnya.

Baca: MK Buka Kesempatan Masyarakat Cermati Permohonan Sengketa Hasil Pemilu

"Sampai tanggal 21 itu pemeriksaan persidangan atau pembuktian jadi disitu termohon, pemohon Bawaslu itu diberikan kesempatan secara seimbang untuk menyampaikan responnya terhadap permohonan itu," kata dia.

Nantinya, hakim konstitusi yang menangani perkara akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 24-27 Juni. Rapat permusyarawatan hakim itu digelar secara tertutup.

"Tanggal 28 (Juni,-red), MK sidang pleno pembacaan putusan," tambahnya.

Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.

Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini