News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tanggapan Dahnil Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar oleh Polda Sumut

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara terkait beredarnya surat panggilan terhadap dirinya sebagai saksi dugaan kasus makar.

Dalam surat tersebut Dahnil dipanggil sebagai saksi pada hari ini, Selasa, (28/5/2019).

"Sahabat sekalian sedang beredar surat panggilan kepada banyak tokoh di Polda Sumut banyak tokoh dipanggil sebagai sebagai saksi dugaan makar. Surat itu belum saya lihat secara fisik namun beredar di media sosial. Kabarnya Surat dikirimkan ke rumah saya di Tangerang," kata Dahnil melalui video yang diterima Tribunnews, Selasa, (28/5/2019).

Dahnil mengatakan belum bisa memenuhi panggilan tersebut. Namun ia berjanji akan hadir bila waktunya tepat, meskipun harus ke Medan karena yang memanggil Polda Sumut.

"Saya belum baca dan itu harus ke Medan Sumatera utara. Ongkos ke sana mahal pastinya, tapi yang jelas saya akan penuhi panggilan, kalau tepat waktunya kita bisa punya kesempatan, berangkat, terkait waktunya saya belum bisa memenuhi panggilan tersebut," katanya.

Baca: Ungkap Berbagai Bukti BPN yang Dibawa ke MK, Teuku Nasrullah Yakin Prabowo Menang

Dahnil mengaku siap memenuhi panggilan polisi dan bersikap kooperatif membantu apa yang dibutuhkan kepolisian. Selain itu, Ia juga menghimbau kepada teman dan pendukungnya untuk tidak takut dalam menyuarakan kebenaran.

"Saya sampaikan pada sahabat saya tetap semangat, apapun tuduhan kepada kita, yakinlah Alllah bersama kita, tetap berjuang, jangan surut nyali," pungkasnya.

Sebelumnya Penydik Polda Sumatera Utara memanggil Dahnil sebagai saksi dalam kasus dugaan makar. Dalam surat bernomor S.pgl/1320/V/2019/Ditreskrimum tersebut Dahnil diminta datang pada pukul 10.00 wib.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini