News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Mengorek Seluk Beluk Penjual Senjata Api untuk Kerusuhan 22 Mei, Begini Sosok AD Menurut Warga

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavia menjelaskan tentang kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang berinisial AD (47) yang berperan sebagai penjual senjata api untuk kerusuhan 22 Mei.

AD diketahui ditangkap bersama 5 orang lainnya HK, IR, TJ, AZ, dan AF di tempat berbeda.

Keenamnya diduga akan membunuh empat tokoh nasional dalam aksi unjuk rasa berujung kerusuhan tersebut.

AD ditangkap polisi Jumat (24/5/2019).

Menurut kepolisian AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api kepada tersangka HK.

Baca: Menyelisik Asal Usul AZ Calon Eksekutor dalam Kerusuhan 22 Mei, RT Ungkap Soal Ganti Identitas

Polisi menyebut AD mendapat keuntungan sebesar Rp 26 juta dari penjualan senjata api tersebut.

Rabu (29/5/2019) siang, TribunJakarta.com mencoba menelusuri kediaman AD yang berada di Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.

Kediaman AD alias Adnil di Jalan Pembangunan III, RT 08/RW 09, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.

Saat mencoba menggali keterangan warga sekitar, tersangka AD ternyata lebih dikenal dengan panggilan Adnil.

"Oh yang ditangkap sama Polda itu? Yang gara-gara senjata api? Itu si Adnil," kata seorang warga, Ateng, yang kemudian menunjukkan lokasi rumah tersangka.

Baca: Jaksa KPK Sebut Bisyaroh untuk Menteri Agama Ilegal

Pantauan di lokasi, rumah AD alias Adnil tampak berkelir merah muda dengan pagar besi berwarna hitam di depannya.

Rabu (29/5/2019) siang terpantau rumah Adnil tampak sepi tanpa ada aktivitas berarti.

Rumah Adnil mempunyai teras rumah yang tak begitu besar.

Di teras itu, terparkir satu unit motor dan di luar rumahnya tampak terparkir dua motor lainnya.

Tampak pula sejumlah pakaian dijemur di teras rumahnya.

TribunJakarta.com lantas mencoba mengetuk pagar rumah tersebut dan mengucapkan salam serta sapaan, hanya saja tak ada yang menyahut maupun membukakan pintu rumah itu.

Berdasarkan keterangan warga yang sedang berkumpul di depan rumah itu, diketahui rumah itu sedang kosong.

Baca: Imbas Naiknya Harga Tiket Pesawat, Sejumlah Pemudik Pilih Naik Kapal dari Tanjung Priok

Setelah Adnil ditangkap, rumah itu kini ditempati sang istri.

Hari ini, istri Adnil diketahui sedang menjenguknya di tahanan Polda Metro Jaya.

"Denger-denger sih istrinya lagi jenguk ya, di Polda apa," ujar seorang wanita warga setempat yang menolak menyebutkan namanya.

Wanita tersebut kemudian mengaku tak melihat bagaimana suasana saat Adnil ditangkap.

Ia hanya tahu Adnil pernah ditangkap polisi beberapa tahun lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Saya mah nggak liat pas dia ditangkapnya. Yang saya tahu dia tinggalnya udah dari kecil di situ. Pernah ditangkap juga kasus narkoba. Itu udah lama, tahun 2000 berapa saya lupa," kata wanita itu.

Baca: Imbas Naiknya Harga Tiket Pesawat, Sejumlah Pemudik Pilih Naik Kapal dari Tanjung Priok

Ketika ditanyai soal sosok AD alias Adnil, wanita itu mengatakan bahwa tersangka merupakan pribadi yang gemar bergaul.

Selama bertahun-tahun tinggal di rumah tersebut, Adnil diketahui kerap kali berkumpul dan mengobrol dengan tetangganya.

"Ramah sama warga sekitar mah. Biasa aja sering bergaul, ngobrol sama warga kok," ucapnya.

Kemudian, TribunJakarta.com mencoba menggali keterangan kepada ketua RT 08/RW 09 Rawa Badak Utara.

Hanya saja, hasilnya nihil lantaran siang ini ketua RT setempat sedang tidak ada di rumah.

Penjelasan Mabes Polri

Mabes Polri menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan di aksi 22 Mei 2019.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka, satu di antaranya perempuan, adalah kelompok berbeda seperti yang pernah diungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Kelompok tersangka yang diungkap Kapolri dan Menkopolhukam memang menggunakan senjata api tapi targetnya menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Baca: Temuan KPAI, Ada Guru Ngaji Mengajak Anak-anak Ikut Aksi 22 Mei

Dengan adanya martir, petugas kepolisian yang berikutnya akan menjadi sasaran kesalahan dengan jatuhnya korban tewas.

Tapi sebelum itu terjadi para tersangka dalam kelompok ini sudah ditangkap.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Kompastv)

Sementara apa yang Iqbal paparkan kepada media, Senin (27/5/2019) adalah kelompok berbeda.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Keenam tersangka yang sudah ditangkap, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AV alias VV seorang perempuan.

Peran mereka berbeda: empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Massa melempar ke arahan polisi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Mereka melakukan aksi pendukung salah satu pasangan capres yang menolak hasil Pemilu 2019. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019.

"Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.

AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.

Polisi menanglap tersangka AZ pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.

"Tersangka ketiga IR. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.

Polisi menangkap IR pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka keempat berinisial TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan senpi rakitan laras panjang cal 22.

Tersangka menerima uang Rp 55 juta," beber Iqbal.

Polisi menangkap TJ pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Berdasar hasil pemeriksaan urine, TJ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Kadang-kadang, terang Iqbal, orang yang ingin keberaniannya meningkat menggunakan narkoba.

Tersangka kelima AD, beralamat di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Dia berperan penjual tiga puncuk senpi," ucap Iqbal.

Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek.

Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.

AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.

Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin.

"Tersangka keenam AV beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," lanjut Iqbal.

Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK.

"Ini seorang perempuan. Yang tadi lima laki-laki," ungkap Iqbal.

Tersangka AV menerima hasil penjualan senpi sebesar RP 50 juta.

Polisi menangkap AV pada Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin Jakarta Pusat.

Baca: Menurut Polisi, Pembunuh Bayaran Telah Melihat dari Dekat Rumah Pimpinan Sebuah Lembaga Survei

Baca: Temuan KPAI, Ada Guru Ngaji Mengajak Anak-anak Ikut Aksi 22 Mei

Baca: Ini Rekaman CCTV Diduga Perusuh 22 Mei ke Bawaslu Diangkut Pakai Mobil Ambulans

Baca: Sosok Wanita Berinisial AF, Tersangka Pemasok Senjata untuk Aksi 22 Mei

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menelusuri Kediaman Tersangka Penjual Senjata Api Kerusuhan 22 Mei

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini