News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Respons Cholil Nafis Sikapi Isu Namanya Akan Tempati Posisi Menteri Agama

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis di Hotel Sari Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (24/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama orang terdekat calon wakil presiden Maruf Amin, yakni Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Cholil Nafis diisukan akan menjadi Menteri Agama ketika Jokowi-Maruf dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Menanggapi hal itu, Cholil nafis santai menjawabnya.

Pria berkacamata ini, menjawab seraya tertawa pertanyaan dari awak media.

"Ya saya hanya bisa menjawab Subhanallah, ya kan Masya Allah," ujar Cholil Nafis ditemui kantor MUI Pusat, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Baca: Gelak Tawa Anggota TNI-Polri Ketika Cak Lontong dan Kawan-Kawan Beraksi di Bawaslu

Bagi Cholil, semua orang dapat berpeluang menerima jabatan Menteri Agama, terlepas apakah orang tersebut dekat atau tidak dengan ulama besar tersebut.

Dirinya pun enggan berharap lebih lanjut saat dirinya benar-benar dilantik menggantikan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Baca: Elite Demokrat Sepakat Dengan Pernyataan BW Soal Pemilu 2019 Terburuk Sepanjang Indonesia Berdiri

"Jadi kita berharap siapapun, kita berharap orang yang terbaik yang ingin mengabdi pada bangsa, kita harus berdoa semuanya apapun jabatannya kalau menjadi kebaikan silakan," kata Cholil.

"Kalau tidak jadi kebaikan mudah-mudahan tidak jadi, karena kita tidak boleh berambisi," lanjut dia.

Harapan MUI

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan harapan MUI saat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menjabat wakil presiden ke depan.

Cholil Nafis menuturkan sosok Maruf Amin memiliki kemampuan mumpuni di bidang agama.

Sehingga dapat mengimbangi, presiden Jokowi yang fokus membangun infrastruktur dan perekonomian.

Baca: Tiga Mucikari Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Mereka Menangis Bahagia

"Biarkanlah Pak Jokowi bicara infratsruktur, bicara ekonomi. Tapi penguatan basis institusi, basis kebangsaan, basis kenegaraan jadi tugas Kiai Maaruf Amin," ujar Cholil Nafis di kantor MUI, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Ia melanjutkan, Maruf Amin dinilai memiliki tekad membangun keseimbangan antara agama dan negara, sebagaimana Undang-undang Dasar 1945.

Baca: Dua Siswa Berhubungan Intim Karena Si Cewek Ngaku Senior

"Satu sisi ada orang yang anti agama sama sekali, dalam konteks bernegara. Ada orang yang ingin syariahsasi dari negara ini. Kan beliau (Maaruf Amin) itukan punya tekad dibidang agama dan negara jadi saya pikir harus memperbaiki hubungan agama dan negara sebagaimana UUD kita," ungkap dia.

Selain itu, potensi Maruf Amin yang besar dalam ekonomi syariah dan halal lifestyle, dapat menjadi sebuah masukan yang universal dalam bernegara.

"Nanti posisi agama ditempatkan sebagaimana mestinya dan agama jadi support negara dan negara menjadi tameng menjadi penguatan kita beragama di Indonesia," ungkap Cholil.

Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tunggu Keputusan Polda Metro Jaya soal Penangguhan Penahanan

Meski belum ditetapkan dan dilantik menjadi Wakil Presiden 2019-2024, hasil rekapitulasi KPU pada pilpres 2019, menunjukan hasil bahwa pasangan calon nomor urut 01 Jokowi- Maruf Amin unggul dari palson nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Nama Maruf Amin sampai hari ini pun masih tercatat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, sampai pertengahan tahun 2020.

Hasil rekapitulasi suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Baca: 6 Momen Terakhir Soeharto Jelang Tiada, Makan Pizza hingga Hadap Kiblat & Ketakutan Tim Dokter

Baca: ‎KPK Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Selasa 21 Mei (02.00) Data Masuk 92.14%

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.

Baca: Cari Kado Lebaran? Cek Harga 11 HP Xiaomi Terbaru Redmi 7 hingga Redmi 6A, Mulai Rp 800 Ribuan

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah.

Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.


Diumumkan lebih cepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

KPU akan langsung menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional secara total, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.

"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Baca: Sandiaga Uno Komitmen Lanjutkan OK Oce Meskipun Gagal Menjadi Wakil Presiden

Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik. 

Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.

Baca: Penjelasan Dokter RSPAD Soal Bintik Hitam di Tubuh Anggota TNI yang Meninggal Dunia

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Baca: Respons Bawaslu Soal Kemungkinan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Dilakukan Sebelum 22 Mei 2019

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini