News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sebut Pemerintahan Jokowi Komunis, Bule Ini Terancam Hukuman 10 Tahun

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bule bernama Jerry Duane Grey (59) ditangkap polisi setelah menuduh pemerintahan Presiden Jokowi komunis, terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Bule bernama Jerry Duane Grey (59) ditangkap polisi setelah menuduh pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai komunis, terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Bule bernama Jerry Duane Grey (59), ditangkap karena menuduh pemerintahan Joko Widodo disusupi paham komunis mengaku termakan hoaks Brimob China yang beredar saat kerusuhan 22 Mei 2019.

"Jadi setelah saya integrogasi, yang bersangkutan itu melihat di video yang viral juga, ada polisi brimob ya yang menggunakan pakaian resmi, pakaian dinas, tetapi wajahnya mirip dari China," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).

Jerry yang sudah bestatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2010 kala itu terpancing dengan adanya video tersebut.

Baca: Termakan Hoaks Brimob China, Bule Ini Pun Ikut-ikutan Bikin Hoaks

Baca: Bule Ini Ditangkap Polisi Ingin Prabowo Jadi Presiden dan Tuduh Jokowi Komunis

Baca: BPN Berpandangan Jika Jokowi Menggerakan BUMN dan ASN, Moeldoko: yang Milih 02 itu 78 Persen!

Saat itu, ia berada di sekitar kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, bersama temannya. Kemudian, mereka pergi ke sebuah hotel dan merekam video yang akhirnya menjadi viral di media sosial.

"Jadi dia tak terima Indonesia mau dijajah, sehingga dia melakukan hal seperti itu," ucapnya.

Kepolisian masih mencari teman yang bersama Jerry saat merekam video tersebut. Adapun, Jerry ditangkap di Jalan Karya Usaha, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa pagi sekira pukul 09.00.

Akibat perbuatannya, Jerry terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Baca: Perempuan Ini Cukur Gundul Rambutnya demi Penuhi Nazar Jokowi Menang Pilpres

Baca: Polisi Tangkap Pria Asing yang Hina Presiden Jokowi

Baca: Mantan Tentara AS Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah Jokowi, Ini Motifnya

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kemudian juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan dan juga kami kenakan Pasal 27 KUHP," ujar Argo.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bule yang Tuduh Pemerintahan Jokowi Komunis Mengaku Termakan Hoaks Brimob China

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini