News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Anak Panah yang Disita dari Perusuh Aksi 22 Mei Beracun, Polisi: Mengandung Zat Berbahaya

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menyebut jika anak panah yang disita dari perusuh aksi 22 Mei ini telah mengandung unsur senyawa kimia zink posfit yang berbahaya.

Polisi menyebut jika anak panah yang disita dari perusuh aksi 22 Mei ini telah mengandung unsur senyawa kimia zink posfit yang berbahaya.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan sebagian barang bukti yang diamankan dari perusuh aksi 22 Mei mengandung zat berbahaya.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terhadap anak panah yang diamankan dari perusuh aksi 22 Mei di Asrama Brimob Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat.

"Berdasarkan pemeriksaan pada ujung anak panah milik pelaku mengandung zat berbahaya berupa unsur senyawa kimia zink posfit. Dimana zink posfit ini merupakan zat yang sangat beracun," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/5/2019).

Baca: Korban Kerusuhan 21-22 Mei Datangi Komnas HAM: Saya Harap Pembakar Warung Kami Ditangkap

Baca: Perusuh 22 Mei Disebut Bawa Anak Panah Berkarat dan Mengandung Zat Berbahaya

Selain zat tersebut, Hengki menyebut pada anak panah yang diamankan juga didapati zat karat yang bisa menyebabkan tetanus bila terkena tubuh manusia.

Karenanya, Hengki menyebut para pelaku yang diamankan memang merupakan perusuh bayaran yang ingin menyerang kepolisian.

"Jadi mereka memang mempunyai niat untuk melawan petugas dengan sasaran yang sudah jelas," kata Hengki.

Dalam kerusuhan aksi 22 Mei yang terjadi di Asrama Brimob Petamburan dan Slipi, Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap sebanyak 189 tersangka.

Baca: Polisi Tangkap 4 Orang Terduga Pelaku Perusakan Mobil Brimob Ketika Aksi 22 Mei

Baca: Soal Aksi 22 Mei, Titiek Soeharto Mengaku Tahu Siapa Pihak yang Menyuruh Aktivis 98 Laporkan Dirinya

Dari para tersangka mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp 20 juta, amplop berisi uang untuk membayar massa hingga sejumlah senjata tajam.

(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Pastikan Anak Panah dari Perusuh 22 Mei Mengandung Zat Beracun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini