Berikut ini fakta-fakta dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan Aksi 22 Mei yang terjadi di depan Gedung Bawaslu, Rabu (22/5/2019) lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan Aksi 22 Mei yang terjadi para Rabu (22/5/2019) lalu.
Hal tersebut dilakukan oleh Kepolisian RI setelah menanggapi laporan dari Majalah Tempo terkait dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam Aksi 22 Mei ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan bahwa penyidik terus menggunakan berbagai sumber untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca: Fauka: Saya Tidak Ada di Bawaslu Saat Rusuh 22 Mei
Baca: Begini Semestinya Pemerintah Menangani Kerusuhan Aksi 22 Mei
"Sehubungan dengan adanya keterlibatan salah satu tim begitu, istilahnya, itu sedang dilakukan pendalaman," ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Berikut fakta-fakta dugaan Tim Mawar Terlibat dalam Aksi 22 Mei, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Sejarah Tim Mawar
Diketahui, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Kopassus Grup IV, TNI Angkatan Darat.
Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Dikutip dari Tribun Timur, target Tim Mawar adalah memburu dan menangkapi aktivis radikal.
Baca: Selasa Besok, Polri Bakal Beritahu Siapa Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta
Baca: Polri akan Ungkap Lebih Detail soal Dalang Kerusuhan 22 Mei di Jakarta Besok, Selasa 11 Juni
Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada 1998.
Setelah operasi penculikan aktivis terbongkar, para personel Tim Mawar diseret ke pengadilan
Setidaknya ada 11 anggota Tim Mawar yang diajukan ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II pada bulan April 1999.
Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.
Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI.
Baca: Wiranto Sebut BAP Pemeriksaan Para Tokoh soal Kerusuhan 21-22 Mei Dibuka Rabu
Baca: Menkopolhukam Minta Polri Ungkap Hasil Proses Hukum Aksi 21-22 Mei Secara Transparan ke Publik
Mereka adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.
Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.
Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K Nusyirwan.
Namun, sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.
Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu.
Baca: KNPI Usulkan Pembentukan TGPF Tragedi 21-22 Mei 2019
Baca: Aliansi Relawan Jokowi Dukung Polri Tuntaskan Kasus Kerusuhan 21-22 Mei
Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.
Fauka Noor Farid pernah didakwa dalam sidang Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta.
2. Laporan Majalah Tempo
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.
Dikutip dari Kompas.com, dalam transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban.
Dugaan tersebut juga diperkuat dua sumber di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Polisi Masih Periksa 447 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Baca: Pengacara: Senjata Itu Tidak Dimiliki Soenarko dan Digunakan untuk Kerusuhan 22 Mei
Menurut sumber tersebut, kata Tempo, Fauka ikut merancang demonstrasi di Bawaslu tersebut.
Rapat terkait perencanaan aksi disebutkan dilakukan di kantor BPN, Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, Fauka membantah sedang berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.
Ia juga membantah dirinya menginginkan korban dari peristiwa tersebut.
3. Pengakuan Mantan Anggota
Mantan Anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid akhirnya angkat bicara.
Dikutip dari Warta Kota, Fauka Noor Farid merupakan bagian dari Garda Prabowo.
Baca: Terima Aduan Korban Rusuh 22 Mei, KontraS Minta Komnas HAM Turun Tangan
Baca: Polisi Tangkap Penyebar Hoax Penyerangan Masjid di Petamburan Saat Kerusuhan 22 Mei
Garda Prabowo merupakan kelompok relawan pendukung Prabowo-Sandiaga dan mantan anggota Tim Mawar.
Menurutnya, dirinya memang pernah beberapa kali mengunjungi kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Ini perannya (sebagai) mantan anak buahnya (Prabowo), tapi kan ke sana (Kertanegara) saya hanya sekedar berkunjung saja, silaturahmi," ucap Fauka.
"Kalau terus kemudian dalam rangka Pilpres, kan saya juga harus tahu perkembangan Pilpres itu," ucap Fauka.
Kunjungan tersebut, kata Fauka, merupakan bagian dari kedekatannya dengan Prabowo.
Baca: Ini Sejumlah Aduan Korban yang Masuk ke Kontras Terkait Insiden Kerusuhan 21-22 Mei
Baca: Sosok Tersangka Penyuplai Senjata Kerusuhan 22 Mei di Mata Tetangga
Menurut dia, saat bertemu Prabowo, tak ada pembicaraan terkait perencanaan aksi pada 21-22 Mei 2019 lalu.
"Tidak ada yang namanya merencanakan. Saya tidak pernah ikut merencanakan ataupun hadir dalam rapat-rapat pengerahan massa dan tidak ada itu di situ, tidak ada," kata Fauka.
4. Menko Polhukam: Polri akan Buka-bukaan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan Polri akan buka-bukaan mengenai tokoh-tokoh yang diduga menjadi dalang kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu, Selasa (11/6/2019) besok.
"Kita kan ingin penjelasan detail dan lengkap mengenai tokoh-tokoh yang ditangkap. Besok, jam 10.00 WIB, akan disampaikan oleh timnya yang berwenang," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (10/6/2019) siang, dikutip dari Kompas.com.
"Besok itu bukan sekadar informasi saja. Tetapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka juga," lanjut Wiranto.
(Tribunnews.com/Whiesa)