News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU: Kalau BPN Pakai Link Berita, Kita Jawab Lewat Link Berita Juga

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengatakan bakal menjawab laporan dugaan sengketa hasil Pemilu yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi sesuai permohonan.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mencontohkan, bila permohonan keberatan BPN bersumber dari alat bukti link berita media daring, semisal pada kasus 17,5juta DPT yang disebut tak pernah ditelusuri atau disampaikan KPU, Hasyim bilang pihaknya akan menjawab tuduhan tersebut juga lewat link berita.

"Alat bukti nanti tergantung permohonannya apa. Jadi misal ada permohonan menyatakan bahwa angkat 17,5juta pemilih itu tidak pernah ditelusuri dan disampaikan pada BPN 02, ya nanti kita carikan link beritanya," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Baca: Mantan Presiden Barcelona Tidak Suka Model Transfer Pemain Real Madrid

Baca: Politisi PKS Minta Hakim MK Mundur Jika Tak Bisa Adil Memutus Sengketa Pemilu

Link berita jawaban yang dimaksud Hasyim ialah berita penjelasan bahwa KPU sudah menjawab tuduhan tersebut secara lengkap dan jelas. Baik itu duduk perkaranya, hingga kepada siapa mereka menyampaikan.

"Bahwa itu sudah ditelusuri, sudah diterima sendiri oleh siapa. Nah kalau link berita, ya kita kirim link berita," terangnya.

Lebih lanjut dia menyebut bahwa alat bukti yang dipersiapkan KPU akan menyesuaikan dengan permohonan Penggugat.

"Tergantung dari apa yang dimohonkan. Kan KPU jawab sesuai apa yang digugat saja. Sesuai konteksnya yang digugat itu," pungkas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini