News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

3 Fakta tentang Kenaikan Gaji PNS yang Disoal Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang PHPU

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan gaji PNS 2019 dipersoalkan oleh tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan dalam sidang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Sidang penyelesaian PHPU tersebut digelar dengan agenda membacakan materi gugatan dari pemohon.

Baca: Daftar Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Baca: 15 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi

Baca: Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Pengamat : Klaim Sepihak, Bombastis dan Sulit Dibuktikan

Adapun pihak pemohon dalam kasus PHPU ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ada pula pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai termohon.

Tim hukum Prabowo-Sandi menganggap kenaikan gaji PNS 2019 menjadi bukti bahwa calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Berdasarkan catatan Kompas.com, seperti kebijakan anggaran lainnya, kenaikan gaji PNS 2019 tidak cair secara tiba-tiba, namun melalui berbagai tahapan.

Baca: Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Digelar Selasa 18 Juni

Baca: Tanggapan Tak Terduga Sujiwo Tejo soal Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019

Baca: Ditanya Perasaannya Usai Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019, Ini Jawaban Bambang Widjojanto

Berikut fakta-fakta terkait kenaikan gaji PNS 2019:

1. Muncul di DPR

Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 muncul pada Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa rencana menaikkan gaji akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

2. Lama tak naik dan inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.

Padahal dari tahun ke tahun kata dia, gaji PNS tersebut terus terkikis oleh tingkat inflasi atau naiknya harga-harga.

Oleh karena itu kenaikan gaji dinilai perlu dilakukan.

"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnya gaji pokok sudah tererosi," ucapnya dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018).

Baca: Fakta-fakta Bantahan Tim Jokowi: Kenaikan Gaji PNS hingga Sumbangan 19,5 Miliar dari Jokowi

Baca: Fakta-fakta Sidang MK, Tim Prabowo-Sandi Permasalahkan Gaji PNS dan Sebut Jokowi Orde Baru

Baca: 3 Tuduhan Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf Versi 02, Pakai Baju Putih hingga Gaji PNS

3. Dibahas dan disetujui DPR

Dalam pembahasannya rencana kenaikan gaji PNS 2019 yang anggarannya ada di APBN 2019 tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga DPR.

Bahkan, pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dilakukan dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018).

Itu artinya seluruh fraksi partai politik di DPR turut menyetujui anggaran tersebut.

Seperti diketahui, terdapat 10 fraksi partai politik di DPR, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.

Sementara untuk pensiunan disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk

4. Dirapel

Meski anggaran kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk dalam APBN 2019 yang disahkan pada 31 Oktober 2019, namun pembayarannya tidak dilakukan sejak Januari 2019, melainkan April 2019.

Saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam pencairan kenaikan gaji PNS 2019 Januari-Maret akan dirapel karena Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung.

PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keterlambatan penyelesaian PP karena masih perlu dilengkapi lampirannya.

Ia mengatakan PP tersebut tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

(Kompas.com/Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fakta Seputar Kenaikan Gaji PNS yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi".


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini