Ketua tim kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengungkap alasan ketidakhadiran Prabowo-Sandi.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua tim kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengungkap alasan ketidakhadiran Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Alasan tersebut disampaikan ketika Bambang dipersilakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, untuk memperkenalkan timnya.
Sidang persengketaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sedang berlangsung hari ini, Jumat (14/6/2019).
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang MK.
Sidang perdana ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Baca: Mahfud MD: MK Tidak Bisa Langsung Menetapkan Pemenang - Membahas Sidang Gugatan Pilpres
Baca: Sekitar MK Ditutup, Polisi: Arus Lalu Lintas Masih Normal
Saat membuka jalannya sidang perdana tersebut, Anwar menyambut kehadiran pihak pemohon, termohon, terkait, dan rekan-rekan yang hadir.
Anwar kemudian mempersilakan masing-masing pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk memperkenalkan anggotanya.
Pihak pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, diwakili oleh ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto.
Perkenalan anggota tim disusul oleh tim termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang diwakili oleh Yusril Iza Mahendra.
Pada pihak pemohon, Bambang Widjojanto memperkenalkan para anggota tim yang terlibat dalam sidang.
Sebelum memperkenalkan seluruh anggota tim yang terlibat, Bambang menjelaskan mengapa Prabowo-Sandi tidak hadir di sidang perdana.
"Salam dari pemohon prinsipal. Bahwa bapak Prabowo dan bapak Sandiaga Salahuddin Uno tidak menghadiri bukan karena tidak menghargai, tetapi menjaga marwah konstitusi. Tapi hatinya ada di ruangan ini," ujar Bambang dalam siaran langsung Kompas TV, Jumat (14/6/2019).
Memasuki jalannnya sidang, Anwar Usman mempersilakan perwakilan tim kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan yang bertitik tolak pada pengajuan permohonan 24 Mei 2019 silam.
Dalam pengantarnya, Bambang meyakini Mahkamah Konstitusi akan senantiasa terus meninggikan marwahnya sebagai mahkamah keadilan yang memberikan rasa keadilan.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak akan menjadi mahkamah numerik dengan fungsi terbatas pada sengketa Pemilu semata.
Bambang kemudian menegaskan posisinya sebagai perwakilan pihak pemohon, yakni paslon 02 Prabowo-Sandi, dan KPU sebagai pihak termohon.
Bambang juga menyebutkan objek sengketa, yaitu keputusan KPU tentang hasil Pemilu.
Selain itu, Bambang juga menyebut pembatalan atas berita acara KPU yang hanya berkaitan dengan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
"Kita sudah sama-sama memahami bahwa negara hukum adalah cita mulia pendiri bangsa ketika mendirikan bangsa. Dan prasyarat fundamental negara hukum adalah diselenggarakannya pemilu secara jujur dan adil," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, prasyarat penting pelaksanaan Pemilu tidak hanya langsung, umum bebas, dan rahasia, tetapi juga jujur dan adil.
Kejujuran dan keadilan dipandang sebagai prasyarat utama kehidupan bangsa dan negara.
Menurut Bambang, kejujuran dan keadilan harus ditransformasikan secara substantif.
Hal itu sesuai dengan prinsip Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.
"Harus dikonkretkan keadilan dan kejujuran yang substantif karena mewujudkan kesepakatan luhur menjadi bermakna, yang merepresentasikan secara sejati bagaimana kedaulatan rakyat," ucap Bambang.
Sidang Sedang Berlangsung, Saksikan Live Streaming
Siaran langsung live streaming sidang sengketa PIlpres 2019 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI serta sejumlah saluran televisi, di antaranya Kompas TV.
(Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita)
Saat berita ini ditulis, pemohon yakni kuasa hukum Prabowo-Sandi sedang menyampaikan permohonan gugatan.
Permohonan gugatan disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan dilanjutkan Denny Indrayana.
Melalui laman resmi MK, telah diinformasikan akses menyaksikan langsung live persidangan sengketa Pilpres 2019.
Dilansir Tribunnews, dituliskan dalam gambar grafis laman resmi MK "Ikuti Live Persidangan PHPU Presiden/Wakil Presiden di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI".
Calon penonton sidang dapat mengklik kolom yang telah disediakan dan terhubung dengan akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Pun bisa juga dengan memindai atau scab QR Code di gambar grafis beranda laman resmi MK.
Sementara, penelusuran Tribunnews.com, rupanya MK telh melakukan uji coba live persidangan sejak kemarin hingga siang tadi.
Demikian terlihat dari video-video yang diunggah Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Total ada enam video bertajuk Mahkamah Konstitusi RI live stream test.
Dalam video uji coba live persidangan yang diputar, ruang sidang MK tampak ditayangkan dari sudut yang berbeda.
Terdengar juga bunyi mengecek pengeras suara dari ruang sidang.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, MK membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, pada Jumat 14 Juni nanti.
Rencananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.
Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar.
Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sedangkan live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.
"Publik juga bisa menonton melalui tv nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.
Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.
Inilah informasi yang perlu diketahui sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 fi MK lusa.
1. Waktu Sidang
Jumat, 14 Juni 2019
Pukul 09.00 WIB
2.Nomor Perkara
01/PHPU-PRES/XVII/2019
3. Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.
4. Pemohon
H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno
5. Kuasa Hukum
Dr. Bambang Widjojanto, dkk.
6. Acara (agenda sidang)
Pemeriksaan pendahuluan
Dikutip Tribunnews dari laman resmi MK, Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.
Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim.
Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Berikut link Live Streaming yang dapat diakses untuk menyaksikan sidang perdana sengketa Pilpres 2019 :
(Tribunnews.com/Citra Anastasia/Facundo Chrysnha Pradipha)