News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Gugatan Prabowo di Sidang MK Persoalkan Ajakan 'Baju Putih' Jokowi, Begini Tanggapan Yusril

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Capres Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan sejumlah hal yang dianggap sebagai kecurangan bersifat tersruktur, sistematis dan masif dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi saat menyampaikan permohonan gugatan di Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Sejumlah hal yang dianggap sebagai kecurangan diantaranya adalah perintah dari Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) kepada para pemdukungnya agar menggunakan baju putih saat pencoblosan serta penggunaan anggaran negara dan program pemerintah untuk pemenangan Pilpres 2019. 

Baca: Sidang Sengketa Pilpres, BW Singgung Status Maruf Amin, Argumen Yusril Dipakai hingga Alat Bukti

Menurut Bambang, ajakan menggunakan baju putih oleh Jokowi tidak sekedar menimbulkan pembelahan di antara para pendukung tetapi juga telah melanggar azas-azas Pemilu yang rahasia.

"Instruksi untuk mamakai baju putih di TPS pada tanggal 17 (Appril 2019) jelas akan melanggar azas rahasia yang ditegaskan dalam pasal 22 e ayat 1 UUD 1945, ada bukti-bukti yang kami sampaikan," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto seperti dikutip dari tayangan live streaming Youtube MK. 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari arah timur sendiri telah dikelilingi pagar kawat berduri yang menutupi ruas Jl Medan Merdeka Barat. (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Lebih lanjut, Bambang mengatakan ajakan memakai baju putih itu tidak sekedar melanggar azas rahasia tetapi bisa juga melanggar azas bebas berupa tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih capres 01.

Mesi baru merupakan ajakan, kata Bambang, ajakan itu memberikan pengaruh psikologis terhadap kebebasan warga untuk memilih.

Menurut Bambang, pelanggaran asas bebas dan rahasia itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masih karena dilakukan oleh Presiden Jokowi sebagai struktur tertinggi kekuasaan dan sistematis direncanakan dan masih terjadi di seluruh Indonesia. 

Bambang juga menyoroti penyalahagunaan anggaran negara dan program pemerintah.

Baca: Baca Permohonan Sengketa Pilpres, BW Kutip Pernyataan Yusril

Menurut Bambang, Capres 01 mengunakan anggaran negara dan program pemerintah untuk memenangkan Pilpres.

Anggaran negara dan program pemerintah yang disalahgunakan untuk kepentingan Pilpres, kata Bambang antaralain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, menjanjikan kenaikan gaji PNS, mencairkan dana bansos, menaikkan dan mempercepat kenaikan PKH dan menyiapkan skema DP 0 persen bagi ASN/PNS.

Para personel Polri tengah duduk di sela tugasnya mengamankan jalannya sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

(Saat berita ini dibacakan, permohonan gugatan di sidang MK masih dilanjutkan setelah diskors)

Lantas, bagaimana tanggapan kuasa hukum 01 atas pemaparan permohonan gugatan kuasa hukum 02? 

Mengutip Kompas.com, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan.

Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Yusril Ihza Mahendra (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Contohnya ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS.

Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.

Selain itu, pengacara 02 juga harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut.

Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.

"Misal Pak Jokowi mengatakan 'ayo datang pakai baju putih' lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?" ujar Yusril.

"Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," tambah dia.

Baca: Geram Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dipertanyakan, BW: Tanya Sama Gubernur

Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret.

Artinya, pengacara 02 harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.

Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jessi Carina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini