Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (14/6/2019) hari ini, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (14/6/2019) hari ini.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 ini dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 ini, jadwalnya adalah penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.
Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB yang lalu.
Baca: Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar Besok, Kominfo Kembali Batasi Akses WhatsApp & Instagram
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
1. Kemungkinan Pembatasan WA dan Medsos
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan akan ada kemungkinan pembatasan penggunaan WhatsApp dan media sosial lainnya saat sidang sengketa Pilpres 2019 digelar.
Alasan WhatsApp dan media sosial dibatasi penggunaannya adalah untuk menekan penyebaran hoaks.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini diutarakan oleh Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Menurut Ferdinandus, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks yang beredar melalui media sosial pada besok hari hingga pengumuman keputusan sidang.
Baca: BPN Berharap Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlangsung Dengan Kelas Negarawan
Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.
2. Minta Komisioner KPU Diberhentikan
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.
Baca: RESMI Mahkamah Konstitusi Akan Siarkan Langsung Sidang Sengketa Pilpres 2019 via Youtube, Simak Ini
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mahkamah Konstitusi, kata Arief, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.
"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Menurut Arief, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki saluran tersendiri.
Baca: Aksi Massa Tidak Akan Pengaruhi Hakim MK Dalam Memutus Sengketa Pilpres 2019
Misalnya, jika ada pelanggaran administrasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menangani.
Jika pelanggarannya masuk ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai," kata Arief.
3. Imbauan Prabowo
Calon presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto angkat bicara perihal sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui pernyataannya yang diunggah oleh akun Instagram @Gerindra, Prabowo Subianto menyampaikan beberapa hal terkait sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Baca: BPN Persoalkan Jabatan Jokowi Sebagai Presiden dalam Permohonan Sengketa Pilpres 2019
Terutama terkait rencana para pendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan hadir ke kawasan Gedung MK.
Mengenai penyelesaian hasil pemilu yang ditetapkan KPU, kata Prabowo, dirinya dan Sandiaga Uno telah menyerahkan ke jalur konstitusional.
Menurut Prabowo, dari awal dirinya dan Sandiaga Uno telah bertekad untuk melakukan aksi-aksi damai tanpa menggunakan kekerasan.
"Mengenai penyelesaian terhadap hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU beberapa saat yang lalu, saya dan saudara Sandiaga Uno memutuskan untuk menyerahkan persoalaan ini dan penyelesaiannya melalui jalur hukum dan konstitusional," ujar Prabowo dalam video tersebut.
Baca: 48 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Amankan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
"Dari awal, saya dan saudara Sandiaga Uno terus berpandangan dan bertekad untuk melakukan aksi-aksi damai menghindari semua kekerasan," imbuh Prabowo.
Prabowo juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menghendaki terjadinya kerusuhan.
Ia bahkan meminta kepada para pendukungnya untuk selalu tenang dalam menghadapi situasi saat ini.
"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini," ujar Prabowo.
"Karena itu, saya dan saudara Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang, selalu sejuk, selalu damai, dan selalu berpandangan baik serta melaksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan diantara anak bangsa," lanjutnya.
Baca: Kubu Jokowi-Maruf Ajukan 29 Orang Pendamping untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Nama-namanya
Prabowo pun mengimbau kepada para pendukungnya, untuk tidak perlu hadir di kawasan Gedung MK saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 dilaksanakan.
"Karena itu, saya dan saudara Sandiaga Uno emohon pendukung kami untuk tidak perlu hadir di kawasan MK dihari-hari mendatang," imbau Prabowo.
(Tribunnews.com/Whiesa)