News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Simak rangkuman hasil sidang MK sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) hari ini

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai pada Jumat (14/6/2019) sore tadi.

Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman, memutuskan sejumlah kesimpulan sebagai bahan untuk sidang selanjutnya pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Setidaknya, ada tiga agenda pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua.

Yaitu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.

Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Anwar Usman dalam sidang.

Baca: Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Digelar Selasa 18 Juni 2019, Ini Agendanya

Lalu inilah rangkuman hasil sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum atau sengketa Pilpres 2019 hari ini:

1. Deretan permohonan Tim Prabowo_Sandi

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto alias BW, membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

BW membacakan permohonan di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Obyek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Lebih jauh, karena terkait, perlu juga dimintakan pembatasan atas Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Tentu saja pembatalan yang dimohonkan dalam perkara ini adalah hanya untuk keputusan dan berita acara KPU tersebut yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata BW, saat membacakan permohonan.

Dia menyebut MK berwenang menangani perkara itu.

Dia menegaskan, satu kewenangan Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan itu berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Lalu, Pasal 475 ayat (1) UU Nomor z Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Oleh sebab itu, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," kata BW.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

2. Tim Prabowo-Sandi sebut 5 kecurangan Jokowi-Maruf

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf.

Lima bentuk kecurangan itu dibeberkan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, pada saat sidang pembacaan PHPU untuk pilpres di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendalilkan, dalam Pilpres 2019 ini, yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02, tetapi adalah antara paslon 02 dengan Presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," kata pria yang akrab disapa BW itu di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah.

Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen, keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata dia.

Baca: Argumennya di Sengketa Pilpres 2014 Dipakai Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril: Itu Sudah Tidak Relevan

3. Sebut aparatur negara tak netral

Dalam berkas yang diunduh di situs MK lewat link https://mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2019&id=7, satu poin permohonan BPN menitikberatkan pada alasan Presiden Joko Widodo yang berstatus petahana berpotensi terjebak dalam kecurangan Pemilu.

Pada poin 39, disebutkan bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu dan kecurangan masif paslon 01 yang dimaksud BPN.

Hal itu meliputi penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan Aparatur Negara; Polisi dan Intelijen, penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas," tulis permohonan BPN.

Satu poin BPN soal ketidaknetralan aparatur negara ialah bagaimana polisi punya keberpihakan terhadap paslon 01 yang terlihat jelas dalam banyak kejadian.

BPN memaparkan, satu bukti polisi tidak netral adalah adanya pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintah menggalang dukungan bagi paslon 01 oleh Kapolres Kabupaten Garut.

Bukti dari kasus ini teregister pada Bukti P-11.

"Perintah serupa juga diberikan Kapolsek lainnya di wilayah Kabupaten Garut," tulis permohonan tersebut.

Selain itu, BPN juga mengindikasikan polisi sengaja membentuk tim buzzer media sosial untuk mendukung paslon 01.

Terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 dari unggahan videonya.

Bukti dalam perkara ini teregister lewat Bukti P-12.

Baca: Posisi Bambang Widjojanto di Tim Hukum Prabowo-Sandi Bisa Merusak Citra Peradilan

4. Angggap sumber dana kampanye Jokowi-Maruf janggal

Mengutip Kompas.com, dalam persidangan, Bambang Widjojanto mengungkapkan kejanggalannya terkait sumbangan dana kampanye Jokowi-Maruf.

Bambang Widjojanto menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.

Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.

"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.

Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.

Diketahui Wahyu Sakti Trenggono merupakan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.

Dalam analisis ICW, kata Bambang, patut diduga sumbangan dari dua perkumpulan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya dan penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Bambang menyoroti tiga kelompok penyumbang dana kampanye Jokowi-Maruf, yaitu Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.

Masing-masing menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp 5 miliar, Rp 15,7 miliar dan Rp 13 miliar.

Namun, ia mengatakan, ketiga kelompok tersebut memiliki alamat, NPWP dan nomor identitas pimpinan kelompok yang sama.

"Sudah sangat jelas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 miliar," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

5. Tanggapan TKN soal sumber dana kampanye

Tim Kampanye Nasional (TKN) menjawab tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) soal uang Rp 13 miliar kampanye Jokowi-Maruf Amin.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, capres Jokowi tak pernah menyumbang uang untuk dana kampanye.

Ia bahkan mempertanyakan informasi yang disampaikan BW bersumber dari mana.

"Soal masalah kosong 02 yang mengadukan soal keuangan, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW baca di mana itu, 02 itu baca laporan di mana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos," kata Arya kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Politisi Perindo ini pun meragukan informasi yang disampaikan BW tak sesuai fakta.

Sebab, kata Arya, BW tak merinci sumber uang dan informasi yang dimaksud itu.

Ia menuding Tim Hukum 02 justru melontarkan peryataan yang berbau hoaks.

"BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca, detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu," jelas Arya.

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

6. KPU keberatan perbaikan permohonan Tim 02

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku keberatan dengan perbaikan permohonan yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku Pemohon ke MK terkait Sengketa Hasil Pemilu 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, bakal menyampaikan keberatan dalam proses persidangan nanti.

"Secara umum kami keberatan. Nanti itu akan disampaikan di persidangan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Sepaham dengan Arief, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid beralasan, keberatan pihaknya karena meyakini, hukum acara MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan.

"Kami meyakini, hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan."

"Pasti kami menyampaikan keberatan," jelas Pramono di lokasi yang sama.

Lebih lanjut Pramono akan mengamati jalannya persidangan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon.

Bila permohonan yang dibacakan Pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandi sampai pada permohonan perbaikan pada tanggal 10 Juni kemarin, dan Hakim MK memberi kesempatan KPU untuk menanggapi, maka keberatan akan disampaikan.

"Kita lihat di sini nanti apa diberi kesempatan memberikan tanggapan atas permohonan pemohonan yg dibacakan pada hari ini," ungkap Pramono.

Baca: Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon

7. Pembelaan Yusril

Kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dengan percaya diri mengatakan, dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh Pemohon dapat dengan mudah ia patahkan lantaran hanya berisi asumsi lemah.

"Semuanya dapat dipatahkan. Karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.

Ia mengambil contoh poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu, lewat pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil.

Katanya, perkara permohonan tersebut juga harus dijabarkan pembuktiannya oleh paslon 02.

Satu persoalan yang harus dibuktikan ialah perihal apakah pembayaran THR itu menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari elemen PNS, serta dimana saja terjadinya.

"Kalau terjadi, maka terjadi di mana saja sampai kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur? Tidak bisa hanya berasumsi," tegas Yusril.

Selain itu, ia juga mengungkit soal poin permohonan paslon 02 Prabowo-Sandi yang persoalkan ajakan Jokowi mengenakan baju putih saat hari pemungutan suara Pemilu 2019.

Kata Yusril, permohonan kubu 02 tak sama sekali punya hubungan dengan kecurangan Pemilu.

Apalagi pihak lawan hanya melontarkan asumsi saja dan belum ada bukti yang bisa dihadirkan.

"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," kata dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

8. Tegas Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman saat membuka persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

"Kami tidak dapat diintervensi siapapun," kata Anwar Usman, di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Menurut dia, hakim konstitusi tidak tunduk dan tidak takut kepada siapapun. Hakim konstitusi hanya tunduk pada konstitusi.

"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi, sesuai sumpah kami," ujarnya.

Dia menjelaskan, hakim konstitusi memang berasal dari tiga lembaga.

Tiga lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Agung (MA), DPR RI, dan Presiden.

Hakim konstitusi dari lembaga pengusul MA, yaitu Anwar Usman, Manahan, dan Suhartoyo.

Dari lembaga pengusul DPR, Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahidudin.

Sementara presiden mengusulkan nama, Enny Nurbaeningsih, Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.

"Betul, kami berasal dari tiga lembaga pengusul, yaitu presiden, DPR dan jaksa agung."

"Tetapi sejak kami mengucapkan sumpah, kami terikat pada sumpah."

"Kami tidak dapat dipengaruh oleh siapapun, kami hanya takut pada Allah SWT," tambahnya.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati, Glery Lazuardi, Danang Triatmojo/Kompas.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini