Simak link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 via Youtube Mahkamah Konstitusi Jumat (14/6/2019) pagi ini
TRIBUNNEWS.COM -Link Live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini, Jumat (14/6/2019)
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan informasi siaran langsung sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Siaran langsung live streaming sidang sengketa PIlpres 2019 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI serta sejumlah saluran televisi, di antaranya Kompas TV.
(Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita)
Baca: FAKTA Oknum Tentara Mutilasi Vera Kasir Indomaret Ditangkap, Lari dari Pasar hingga Kronologi
Baca: Kabar Politik soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Momen Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK?
Melalui laman resmi MK, telah diinformasikan akses menyaksikan langsung live persidangan sengketa Pilpres 2019.
Dituliskan dalam gambar grafis laman resmi MK "Ikuti Live Persidangan PHPU Presiden/Wakil Presiden di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI".
Calon penonton sidang dapat mengklik kolom yang telah disediakan dan terhubung dengan akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Pun bisa juga dengan memindai atau scab QR Code di gambar grafis beranda laman resmi MK.
Sementara, penelusuran Tribunnews.com, rupanya MK telh melakukan uji coba live persidangan sejak kemarin hingga siang tadi.
Demikian terlihat dari video-video yang diunggah Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Total ada enam video bertajuk Mahkamah Konstitusi RI live stream test.
Dalam video uji coba live persidangan yang diputar, ruang sidang MK tampak ditayangkan dari sudut yang berbeda.
Terdengar juga bunyi mengecek pengeras suara dari ruang sidang.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, MK akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, pada Jumat 14 Juni nanti.
Rencananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.
Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar.
Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang, justru malah mengganggu konsentrasi sidang.
"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Kemudian bagi pengunjung sidang yang tak kebagian di dalam ruang sidang MK, bisa menyaksikan sidang lewat layar kaca.
Selain melalui siaran televisi, MK juga menyediakan siaran streaming.
"Sidang terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," tuturnya.
Fajar menegaskan, penanganan PHPU tahun ini sama saja dengan PHPU untuk Pilpres 2014 silam.
Dari segi mekanisme dan pengamanannya, kata dia, juga tidak mengalami perubahan.
Disampaikan, pengamanan dan pembatasan pengunjung ruang sidang dilakukan karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk mencapai putusan. Sehingga seluruh hal yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.
"Nanti juga akan ada penutupan jalan, itu bukan berarti MK menghambat akses publik untuk mengikuti persidangan. MK semata-mata memastikan sidang berjalan lancar," ucapnya.
Sidang live streaming
Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sedangkan live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.
"Publik juga bisa menonton melalui tv nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.
Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.
Inilah informasi yang perlu diketahui sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 fi MK lusa.
1. Waktu Sidang
Jumat, 14 Juni 2019
Pukul 09.00 WIB
2.Nomor Perkara
01/PHPU-PRES/XVII/2019
3. Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.
4. Pemohon
H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno
5. Kuasa Hukum
Dr. Bambang Widjojanto, dkk.
6. Acara (agenda sidang)
Pemeriksaan pendahuluan
Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.
Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim.
Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
7. MK batasi pengunjung sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, pada Jumat 14 Juni nanti. Rencananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.
Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar.
Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang, justru malah mengganggu konsentrasi sidang.
"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019