News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kecurangan Paslon 01 pada MK, Tim: Diskualifikasi atau Pemilu Ulang

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019).

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memohon agar MK mendiskualifikasi paslon 01 atau menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengungkapkan kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Oleh karena itu, Denny selaku tim kuasa hukum paslon 02 memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, atau melakukan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Pilpres) ulang.

Hal itu disampaikan pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019.

Sidang sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung hari ini, Jumat (14/6/2019).

Baca: Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD

Baca: Di Sidang MK, BW Ungkap Alasan Absennya Prabowo-Sandi hingga Minta MK Tak Jadi Mahkamah Numerik

Baca: Ketua MK Tegaskan Independensi Selama Menangani Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang MK.

Sidang perdana ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mendapatkan kesempatan oleh MK untuk menuturkan permohonan tim paslon 02 terkait dugaan kecurangan paslon 01.

Denny mengungkapkan, salah satu syarat negara demokratis adalah dilaksanakannya Pemilu yang jujur dan adil.

Pemilu yang jujur dan adil dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah dirumuskan secara teori keilmuan maupun aturan hukum internasional.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden termasuk berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Oleh karena itu, MK berwenang dan berkewajiban apakah Pilpres telah dilaksanakan secara jujur dan adil tanpa ada kecurangan.

Pemohon mengungkapkan bahwa paslon 01 telah melakukan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Oleh karena itu, kecurangan pemilu berupa TSM dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasannya sebagai presiden petahana.

"Kami memohon agar MK mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 atau melakukan pemungutan suara ulang," ujar Denny dalam siaran langsung Kompas TV, Jumat (14/6/2019).

Denny menambahkan, kecurangan dilakukan oleh Presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya.

Bukti-bukti yang disampaikan juga bukan hanya tautan berita, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan kecurangan TSM.

Jalan Pembukaan Sidang

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membuka sidang dan menyambut kehadiran oihak pemohon, termohon, terkait, dan rekan-rekan yang hadir.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan perkenalan dari masing-masing pihak pemohon, termohon, dan terkait.

Pihak pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, diwakili oleh ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto.

Sebelum memperkenalkan seluruh anggota tim yang terlibat, Bambang menjelaskan mengapa Prabowo-Sandi tidak hadir di sidang perdana.

"Salam dari pemohon prinsipal. Bahwa bapak Prabowo dan bapak Sandiaga Salahuddin Uno tidak menghadiri bukan karena tidak menghargai, tetapi menjaga marwah konstitusi. Tapi hatinya ada di ruangan ini," ujar Bambang dalam siaran langsung Kompas TV.

Bambang Widjojanto kemudian memperkenalkan para anggota tim yang terlibat dalam sidang.

Perkenalan anggota tim disusul oleh tim termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang diwakili oleh Yusril Iza Mahendra.

Memasuki jalannya sidang, Anwar Usman mempersilakan perwakilan tim kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan yang bertitik tolak pada pengajuan permohonan 24 Mei 2019 silam.

Dalam pembukaannya, Bambang meyakini Mahkamah Konstitusi akan senantiasa terus meninggikan marwahnya sebagai mahkamah keadilan yang memberikan rasa keadilan.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak akan menjadi mahkamah numerik dengan fungsi terbatas pada sengketa Pemilu semata.

Bambang kemudian menegaskan posisinya sebagai perwakilan pihak pemohon, yakni paslon 02 Prabowo-Sandi, dan KPU sebagai pihak termohon.

Bambang juga menyebutkan objek sengketa, yaitu keputusan KPU tentang hasil Pemilu.

Selain itu, Bambang juga menyebut pembatalan atas berita acara KPU yang hanya berkaitan dengan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

"Kita sudah sama-sama memahami bahwa negara hukum adalah cita mulia pendiri bangsa ketika mendirikan bangsa. Dan prasyarat fundamental negara hukum adalah diselenggarakannya pemilu secara jujur dan adil," ujar Bambang.

Bambang menegaskan, prasyarat penting pelaksanaan Pemilu tidak hanya langsung, umum bebas, dan rahasia, tetapi juga jujur dan adil.

Kejujuran dan keadilan dipandang sebagai prasyarat utama kehidupan bangsa dan negara.

Menurut Bambang, kejujuran dan keadilan harus ditransformasikan secara substantif.

Hal itu sesuai dengan prinsip Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

"Harus dikonkretkan keadilan dan kejujuran yang substantif karena mewujudkan kesepakatan luhur menjadi bermakna, yang merepresentasikan secara sejati bagaimana kedaulatan rakyat," ucap Bambang.

Bambang melanjutkan, Negara Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan sebagai metanilai acuan penyelenggaraan negara.

Menurut Bambang, ketiadaan keadilan mengakibatkan ketiadaan hukum itu sendiri.

"Kami teringat ajaran Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam. Beliau berkara, andaikan Fatimah mencuri, maka aku akan potong tangannya," kata Bambang.

Secara konstitusi, kejujuran dan keadilan adalah norma yang meletakkan kewajiban positif dalam mengemban amanat publil.

Kegagalan dalam mennyelenggarakan pemilu atas dasar jujur adil menjadi inskonstitusional dan batal demi hukum.

"Kami meyakini Mahkamah Konsitusi adalah penjaga kosntitusi, The Guardian of Constitution, bermakna sebagai pembuka pintu keadilan dan mengejawantahkan dirinya dan memberi harapan bangsa atas pencari keadilan," tutur Bambang.

Tim 02 Membacakan Pokok-pokok Permohonan

Bambang membacakan pokok-pokok permohonan tim paslon 02 Prabowo-Sandi.

Menurut tim paslon 02, penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh termohon tidak sah menurut hukum dan ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar serta melawan hukum.

Bambang juga mengungkapkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya terstrukut, sistematis, dan masif karena pelanggaran konstitusional atas asas luberjurdil, sebagaimana Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.

KPU menetapkan perolehan suara paslon 01 Jokowi-Ma'ruf sebesar 85.607.362 suara atau 55,5 persen dan paslon 02 Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 suara atau 44,5 persen.

Namun, menurut tim paslon 02, data perolehan yang sebenarnya adalah paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mendapat 63.573.169 suara atau 448 persen.

Sementara itu, paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 52 persen.

(Tribunnews.com/Citra Anastasia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini