TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai ada ketidaksesuaian antara dalil permohonan dan petitum yang dibacakan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng.
Namun, dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual.
"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng. Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual, ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2019).
Pramono menuturkan, dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga berasumsi angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu atau angka hasil rekapitulasi secara manual.
Menurut Pramono asumsi itu tidak tepat. Ia menjelaskan, meski metode Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1.
Baca: Zulkifli Hasan Sebut PAN Akan Terima Hasil Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2019
Namun, keduanya memiliki alur yang berbeda. Pertama, C1 dari setiap TPS di-scan dan diunggah ke Situng oleh KPU Kabupaten/Kota. Jalur kedua, C1 direkap secara berjenjang.
"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Pramono, jika logika pemohon diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di Situng, karena hasil rekayasa.
Dengan demikian, angka yang ditampilkan di Situng yang seharusnya dikoreksi, bukan angka hasil rekapitulasi manual.
"Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon, di TPS mana, di kecamatan mana, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen-dokumen C1, DA1, atau DB1. Sama sekali tidak ada," ucapnya.
"Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan, karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," tutur Pramono.