News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Alasan KPU Bilang Dalil Tim Prabowo-Sandi Minta Pilpres Dibatalkan Enggak Nyambung

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai ada ketidaksesuaian antara dalil permohonan dan petitum yang dibacakan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng.

Namun, dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual.

"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng. Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual, ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2019).

Pramono menuturkan, dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga berasumsi angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu atau angka hasil rekapitulasi secara manual.

Menurut Pramono asumsi itu tidak tepat. Ia menjelaskan, meski metode Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1.

Baca: Zulkifli Hasan Sebut PAN Akan Terima Hasil Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2019

Namun, keduanya memiliki alur yang berbeda. Pertama, C1 dari setiap TPS di-scan dan diunggah ke Situng oleh KPU Kabupaten/Kota. Jalur kedua, C1 direkap secara berjenjang.

"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Pramono, jika logika pemohon diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di Situng, karena hasil rekayasa.

Dengan demikian, angka yang ditampilkan di Situng yang seharusnya dikoreksi, bukan angka hasil rekapitulasi manual.

"Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon, di TPS mana, di kecamatan mana, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen-dokumen C1, DA1, atau DB1. Sama sekali tidak ada," ucapnya.

"Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan, karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," tutur Pramono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Tuntutan Prabowo-Sandiaga agar Hasil Pilpres Dibatalkan Tak Nyambung"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini