News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pakar Sebut Ada Tuntutan Tim Hukum Prabowo yang Tak Lazim: Seakan Bukan Bikinan Orang hukum

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan sejumlah tuntutan sidang sengketa hasil pilpres yang dinilainya tak lazim dari kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, dari 15 poin petitum atau tuntutan sidang pasangan Prabowo-Sandiaga yang masuk dalam permohonan sengketa Pilpres 2019, ada sejumlah hal yang ia nilai tidak lazim, Minggu (16/6/2019).

Misalnya saja isi petitum yang meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 ini.

Menurut Bivitri, permintaan diskualifikasi itu tidaklah lazim untuk masuk dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca: Gempa 6,3 Skala Richter Guncang Kawasan Pantai Selandia Baru

Tak hanya itu, meminta Hakim Konstitusi memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merupakan sebuah petitum yang tak lazim untuk diajukan.

Terkait permintaan tim hukum Prabowo-Sandi untuk diadakannya pemungutan suara ulang, Bivitri menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya merupakan hal yang sangat lazim untuk diletakkan dalam petitum.

"Tetapi yang tidak lazim, dia minta ganti dulu anggota KPU," ujar Bivitri, dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Karena adanya sejumlah petitum yang menurutnya tak lazim ini, Bivitri lantas mempertanyakan apakah petitum itu benar dibuat oleh orang hukum.

Ia bertanya-tanya, petitum itu disusun oleh tim hukum atau oleh Prabowo-Sandiaga sebagai permohonan principal.

"Muncul pertanyaan di benak saya, apakah gagasan-gagasan terobosan ini dari tim kuasa hukum atau permintaan pemohon principal? Karena seakan-akan bukan dibikin oleh orang hukum," ujar Bivitri.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini