News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

TKN Tuding Tim Hukum 02 Bangun Narasi Saksinya Terancam

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja Juli Antoni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga kembali membangun narasi dalam sidang sengketa pilpres 2019.

Menurut Raja, tim hukum 02 membuat kesan bahwa saksi-saksi mereka punya informasi penting dan terancam keselamatannya.

"Mereka sedang membangun narasi bahwa mereka punya banyak saksi yang wow dan terancam keselamatan mereka," ujar Raja ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).

Menurut dia, narasi tersebut omong kosong. Khususnya dalam hal keselamatan para saksi.

Raja mengatakan, pada era sekarang, sudah tidak ada lagi penculikan atau intimidasi terhadap pihak tertentu yang menjadi saksi dalam suatu perkara.

Dia berpendapat, pihak 02 sudah sering membangun narasi-narasi negatif sejak awal pemilu.

Ia mengingatkan ketika ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang merasa dihalangi saat menuju Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan mereka.

Padahal, kata Raja, sulitnya akses menuju MK pada saat itu untuk mengantisipasi aksi massa yang ricuh.

"Jadi sejak awal mendaftar di MK, tim hukum 02 banyak melakukan bluffing, membangun narasi politik ketimbang argumen hukum," kata Raja yang juga menjadi pendamping pengacara 01 ini.

Meski demikian, Raja menghormati langkah mereka yang mencari perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).

Dia bahkan mendorong LPSK untuk mengikuti permintaan tim hukum 02 itu. Tujuannya agar LPSK tidak dituding berpihak oleh tim hukum 02.

"Karena persepsi ini yang secara konsiten dari dulu dijual oleh BPN, Prabowo kalah karena dicurangi. Padahal memang kalah saja," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso, menyebutkan, akan ada saksi yang memberi keterangan mengejutkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebut saksi yang dijanjikan akan memaparkan bukti soal dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Sudah tentu kami siapkan. Juga mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan berikan keterangan yang bersifat ‘wow’ terhadap itu semua,” tutur Priyo dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Sementara itu pada hari yang sama, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.

Ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.

Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN: Tim Hukum 02 Bangun Narasi Saksinya Terancam"

Tak Ada Ancaman 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono meluruskan informasi mengenai hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menerima ancaman.

Menurut dia, telah terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai hakim konstitusi menerima ancaman. Dia menegaskan, hal tersebut tidak benar.

"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," kata Fajar, dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2019).

Pihak MK sudah menelusuri sumber informasi tersebut. Pihak MK sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Fajar menjelaskan, sesudah sidang pemeriksaan pendahuluan Jumat kemarin, LPSK merespon dinamika di persidangan soal perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan di MK dengan menerbitkan pers rilis.

Baca: Tahu Kabar Setya Novanto Pelesiran hingga Pindah Lapas, Najwa Shihab Tidak Kaget

Baca: Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandi Tak Nyambung, KPU: Situng Berbeda dengan Penghitungan Manual

"Di dalam pers rilis, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subyek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi," kata dia.

"Hanya pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap Hakim Konstitusi, bagaimana sikap LPSK. Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK merespon, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK,".

Dia menambahkan, hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, bahwa LPSK menerima laporan adanya ancaman terhadap hakim MK. Beberapa hakim MK ditelepon oleh orang-orang tak dikenal. Atas dasar rumor tersebut, LPSK melakukan komunikasi dengan pihak MK untuk menggali kebenarannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) meningkatkan keamanan bagi sembilan hakim konstitusi menjelang sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu 2019 yang mulai digelar 14 Juni 2019.

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan pengamanan standar harian untuk tiap-tiap hakim konstitusi berupa dua personel satuan ADC (aide-de-camp) dan seorang polisi patroli dan pengawal (patwal).

Tambahan berupa patroli di rumah masing-masing hakim. Keamanan tersebut, kata Guntur, sudah ditingkatkan sejak akhir Mei 2019 dan akan selesai pada Jumat (9/8). Sementara untuk keamanan di lingkungan gedung MK, Guntur mengatakan MK telah bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Baca: Temui Zulkifli Hasan, Sandi: Silaturahmi Lebaran

Baca: Polisi: Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini