News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Datangi Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti Empat Truk Form C1

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Seknas M Taufik saat menggelar konferensi pers terkait penemuan C1 di Gedung Seknas Prabowo Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Konferensi Pers tersebut membahas mengenai temuan ribuan formulir C1 yang memenangkan paslon 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan temuan itu ada yang diduga dari Boyolali. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Dorel Amir, mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/6/2019).

Dorel mengatakan kedatangannya adalah untuk berkordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan alat bukti berupa formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara di TPS.

"Untuk yang hari ini kemungkinan 4 truk ya untuk hari ini. Dan itu berisi alat-alat bukti C1 dan meliputi Kalimantan, Bali, Jogja, dan selanjutnya nanti menyusul yang bagian yang lain," kata Dorel di Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/6/2019).

Menurutnya, formulir C1 yang akan diserahkan hari ini tersebut merupakan alat bukti yang sebagian sudah didaftarkan dan sebagian lainnya merupakan bukti susulan atau tambahan.

Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi

"Itu bagian dari alat bukti yang ada. Sebagian sudah ada di dalam daftat alat bukti kita, sebagian lagi merupakan bukti susulan, alat bukti tambahan," kata Dorel.

Sedianya, sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi akan digelar besok Selasa (18/6/2019).

Baca: Cerita Ditjen PAS Tentang Kronologi Acara Pelesiran Napi Setya Novanto

Agenda sidang tersebut adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum dan jika dimungkinkan juga mendengar jawaban dari pihak terkait yakni kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, serta pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini