Sidang kedua Pilpres 2019 digelar besok, BPN kirim 4 truk tambahan alat bukti hingga pernyataan Fadli Zon.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kedua Pilpres 2019 akan digelar pada Selasa (18/6/2019) besok.
Sidang lanjutan sebelumnya dijadwalkan digelar hari ini, Senin (17/6/2019), namun Mahkamah Konstitusi (MK) mengundurnya menjadi Selasa.
Alasannya adalah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan karena waktu untuk menyiapkan jawaban gugatan yang dibacakan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mepet.
Pasalnya, BPN menggunakan gugatan versi perbaikan setelah mengajukan perbaikan permohonan pada Senin (10/6/2019) lalu.
Baca: Serahkan Jawaban Besok di MK, KPU Mengaku Siap Jawab Tudingan Curang di Pilpres 2019
Menjelang sidang kedua Pilpres 2019 yang digelar besok, tim hukum BPN mengirimkan empat truk tambahan alat bukti hingga Fadli Zon memberikan pernyataan.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut ini fakta-fakta menjelang sidang kedua Pilpres 2019 :
1. Empat truk tambahan alat bukti dikirim
Pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Almir, mengungkapkan pihaknya kemungkinan akan mengirim empat truk berisikan tambahan alat bukti sengketa Pilpres 2019.
Hal tersebut diungkapkan Dorel saat mendatangi gedung MK untuk berkoordinasi mengenai penyerahan kekurangan alat bukti.
Dorel mengatakan alat-alat bukti tersebut merupakan dokumen C1 di wilayah-wilayah Kalimantan, Bali, dan Yogyakarta.
"Untuk hari ini kemungkinan 4 truk dan itu berisi alat-alat bukti C1," kata Dorel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin.
Lebih lanjut, Dorel menyebutkan total barang bukti yang akan diserahkan adalah sebanyak 12 truk.
Ia menambahkan, sisa alat bukti akan dikirimkan pada hari-hari selanjutnya.
Baca: Sidang Sengketa Pilpres di MK Besok Agendakan Jawaban KPU, Kuasa Hukum Jokowi-Amin dan Bawaslu
2. BPN minta jumlah saksi tak dibatasi
Sebanyak 30 orang telah disiapkan BPN untuk bersaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya butuh banyak saksi untuk menjelaskan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Andre pun berharap MK bisa melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK) untuk melindungi para saksi dari pihaknya.
Pasalnya, informasi lokasi pertemuan para saksi di Jakarta telah bocor.
Tak hanya itu, Andre juga berharap MK tak akan membatasi jumlah saksi yang hadir dalam sidang.
"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum dua hal."
"Pertama, bagaimana LPSK dilibatkan bisa membantu perlindungan saksi kami."
"Kedua, ada terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," tutur Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca: Jubir BPN: Akan Ada Kejutan di Sidang MK, Yakin Prabowo-Sandi Jadi Pemenang Pilpres 2019
3. Tim hukum TKN serahkan perbaikan keterangan
Tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin akan mendatangi Gedung MK pada Senin sore pukul 16.00 WIB.
Mereka akan menyerahkan perbaikan jawaban pihak terkait terhadap permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penyerahan perbaikan ini merupakan dampak dari adanya perubahan permohonan gugatan yang dilakukan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor 02.
Sebelumnya, tim hukum BPN memasukkan gugatan pertama pada 24 Mei 2019.
Namun, tim hukum BPN kemudian memasukkan perbaikan permohohan pada 10 Juni 2019, yang juga dibacakan dalam sidang pendahuluan.
"Rencana pukul 16.00 WIB kami ke MK. Kami akan menyerahkan perbaikan keterangan pihak terkait," ucap pengacara 01, I Wayan Sudirta ketika dihubungi, Senin.
4. Pernyataan Fadli Zon
Fadli Zon menilai MK perlu mempertimbangkan dalil-dalil permohonan dan semua alat bukti terkait sengketa Pilpres 2019.
"Saya kira itu harus jadi pertimbangan dari para hakim juga karena kita ini mau cari kebenaran bukan sekadar persoalan-persoalan administratif," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca: Hardiyanto Kenneth Minta Kedua Pendukung Paslon Pilpres 2019 Terima Apapun Keputusan MK
Tak hanya itu, Anggota Dewan Pengarah BPN ini menyatakan tak sepakat jika MK hanya berwenang memeriksa selisih hasil perolehan suara antara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga.
Fadli menambahkan, MK seharusnya memeriksa seluruh bukti terkait tuduhan adanya kecurangan selama proses Pilpres 2019.
"Masa sesuatu substansi ataupun bukti ataupun esensi yang penting bisa mengalahkan persoalan administratif," katanya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Jessi Carina/Haryanti Puspa Sari/Kristian Erdianto)