TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa pilpres 2019.
Hal tersebut diungkapkan Zainal Arifin Mochtar saat menjadi narasumber acara mencari pemimpin di Kompas Tv dilansir TribunJakarta.com pada Senin (17/6).
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru karena sebelumnya isu tersebut juga telah didengungkan.
"Sebagian tudingan yang saya baca adalah tudingan yang udah ada di proses sebelumnya yang dilakukan penegakan hukum. Ketika dibawa ke MK, sebenarnya cenderung terjadi pengulangan," tutur Zainal Arifin Mochtar.
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan tiga poin yang disorotnya dalam permohonan BPN Prabowo-Sandi.
Pertama, mengenai angka Rp 22 Juta yang merupakan hasil hitungan, lanjut Arifin Mochtar, yang sebenarnya udah pernah diungkapkan.
Kedua, berkaitan dengan posisi Maruf Amin di BUMN dan ketiga soal dana kampanye.
"Kedua mengenai Maruf Amin yang berkaitan dengan jabatannya di BUMN. Ketiga, soal perhitungan dana kampanye dan ini pun sebenarnya sebagian sudah menjalani proses. Seperti Maruf Amin yang telah diproses dan KPU telah meloloskannya," jelas Zainal Arifin Mochtar.
Zainal Arifin Mochtar menyatakan, dengan tiga poin tersebut menurutnya permohonan BPN Prabowo-Sandi nyaris tak ada yang baru di sengketa pilpres 2019.